ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Berkas Rampung, Kasus Korupsi LNG Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Segera Disidangkan

Rabu, 17 Januari 2024 | 18:24 WIB
MR
R
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: RZL
KPK menahan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021, Selasa 19 September 2023. 
KPK menahan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021, Selasa 19 September 2023.  (Beritasatu.com/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2021 dengan tersangka mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen K (GKK) alias Karen Agustiawan. KPK mengatakan proses persidangan terhadap Karen akan segera dimulai.

"Tim penyidik, Selasa (16/1/2024) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka GKK pada Tim Jaksa," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (17/1/2024).

"Selama proses penyidikan perkara ini, tim jaksa selalu aktif mengikuti progress-nya sehingga seluruh alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik untuk memenuhi unsur-unsur sangkaan pasal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dinyatakan lengkap secara formil dan materil," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Karen kini masih ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK. Tim Jaksa KPK selanjutnya segera melimpahkan berkas perkara Karen ke pengadilan.

"Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," ujar Ali Fikri.

Dalam kasus ini, KPK menjebloskan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan ke rumah tahanan negara (rutan). KPK telah menetapkan Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021.

Karen diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan LNG. Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon