ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bongkar Pencucian Uang SYL, KPK Panggil Ahmad Sahroni

Jumat, 8 Maret 2024 | 11:22 WIB
MR
MF
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DIN
Anggota Komisi III DPR, Ahmad Saroni.
Anggota Komisi III DPR, Ahmad Saroni. (Beritasatu.com/Theressia Silalahi)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota DPR, Ahmad Sahroni, Jumat (8/3/2024). Politikus Nasdem itu hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Ahmad Sahroni (anggota DPR)," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (8/3/2024).

Untuk kasus yang sama, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap PNS, Hotman Fajar Simanjuntak. Keterangan para saksi ini dinilai dapat membuat terang kasus TPPU SYL yang tengah dalam penyidikan KPK.

ADVERTISEMENT

Ali Fikri belum membeberkan detail materi yang hendak didalami KPK lewat pemeriksaan saksi tersebut. KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut ketika agenda permintaan keterangan telah rampung.

Diketahui, SYL tersandung kasus berlapis di KPK, yakni dugaan pemerasan, gratifikasi, serta TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sedangkan TPPU masih dalam penyidikan KPK.

SYL didakwa dengan pemerasan dan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Baca Juga: Ini Profil Hanan Supangkat, Pengusaha Underwear yang Terseret Kasus SYL

Ketiganya hadir dalam sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (28/2/2024).

"Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang, yaitu para pejabat eselon I pada Kementerian Pertanian beserta jajaran di bawahnya memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya," kata jaksa KPK dalam persidangan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon