Buntut Pungli Rutan, KPK Janji Evaluasi dengan Dirjen PAS
Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana melakukan evaluasi terhadap pengelolaan rumah tahanan negara (rutan) guna mencegah terjadinya berbagai jenis pelanggaran dan perilaku korupsi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan evaluasi akan dilakukan bersama instansi terkait karena banyak petugas rutan KPK berasal dari instansi yang memiliki otoritas untuk mengelola rutan.
"Kami berencana memang kemudian akan berdiskusi dengan otoritas yaitu Dirjen PAS untuk kemudian mengevaluasi bagaimana sesungguhnya tata kelola dan juga perbaikannya ke depan," kata Nurul Ghufron, Jumat (15/3/2024).
Ia menyebut dugaan pungutan liar di rutan cabang KPK dijadikan contoh agar kejadian serupa tidak terjadi di rutan dan lapas di seluruh Indonesia.
"Kami tidak berharap kemudian kejadian seperti ini juga terjadi di rutan-rutan lain atau mungkin di tempat-tempat lapas lainnya," tambahnya.
Pada Jumat (15/3/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
"Untuk keperluan penyelidikan, tim penyidik akan menahan para tersangka selama 20 hari pertama, dimulai dari 15 Maret 2024 hingga 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan (15/3/2024).
Para tersangka tersebut, meliputi Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, serta petugas rutan KPK Ristanta.
Tersangka lainnya, yakni petugas rutan KPK Ari Rahman Hakim, petugas rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas rutan KPK Eri Angga Permana, petugas rutan KPK Muhammad Ridwan, dan petugas rutan KPK Suharlan.
Selanjutnya, lima petugas rutan KPK, lainnya yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
"Metode yang digunakan oleh Hengki dan rekan-rekannya terhadap para tahanan antara lain memberikan fasilitas istimewa seperti percepatan masa isolasi, layanan penggunaan ponsel dan powerbank, serta informasi terkait sidak," ungkap Asep.
Jumlah uang yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 20 juta, yang kemudian disetorkan secara tunai atau melalui rekening bank tertentu.
Besaran uang yang diterima oleh para tersangka juga berbeda-beda, sesuai dengan posisi dan tugas masing-masing, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 10 juta per bulan.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan beberapa kode atau kata sandi, seperti "banjir" yang berarti informasi sidak, "kandang burung" dan "pakan jagung" yang merujuk pada transaksi uang, serta "botol" yang dimaknai sebagai ponsel dan uang tunai.
Dari tahun 2019 hingga 2023, total uang yang diterima oleh para tersangka diperkirakan mencapai sekitar Rp 6,3 miliar, dan penyelidikan serta pengkajian lebih lanjut terhadap aliran dan penggunaan uang tersebut masih akan dilakukan.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




