ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus LPEI: Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung, Kini Disidik KPK

Selasa, 19 Maret 2024 | 19:35 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Direktur Compliance and Legal Bank BTN Eko Waluyo menerima penghargaan dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron dalam acara Hari Anti Korupsi Se-Dunia (HAKORDIA) 2021 di Gedung Pendidikan Anti Korupsi KPK Jakarta.
Direktur Compliance and Legal Bank BTN Eko Waluyo menerima penghargaan dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron dalam acara Hari Anti Korupsi Se-Dunia (HAKORDIA) 2021 di Gedung Pendidikan Anti Korupsi KPK Jakarta. (Beritasatu Photo)

Jakarta, Beritasatu.com - Kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memasuki babak baru. Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hanya saja, kini KPK menyatakan telah membuka penyidikan atas dugaan korupsi di LPEI. Lembaga antikorupsi itu mengaku sudah sejak lama mendalami dugaan korupsi di LPEI.

"Pada 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Ghufron menjelaskan, KPK telah menerima laporan terkait dugaan korupsi di LPEI ini sejak 10 Mei 2023. Kemudian pihaknya melakukan telaah lebih lanjut atas laporan dimaksud.

ADVERTISEMENT

Dari proses telaah, laporan tersebut lalu dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan KPK. Giat penyelidikan telah dilakukan sejak 13 Februari 2024. Dari penyelidikan ini, kemudian diputuskan untuk meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

"Perlu kami tegaskan, kemarin Menteri Keuangan telah melaporkan dugaan TPK ini ke Kejaksaan Agung. Jadi KPK perlu tegaskan bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit dari LPEI ini telah naik pada status penyidikan," tutur Ghufron.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan empat perusahaan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang terindikasi melakukan fraud atau penyimpangan senilai Rp 2,5 triliun berasal dari sektor batu bara, nikel, perkapalan, dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengungkap laporan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dugaan korupsi di LPEI senilai Rp 2,5 triliun untuk tahap pertama.

"Jadi untuk tahap pertama Rp 2,5 triliun dengan nama debiturnya (perusahaan) RII sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 216 miliar, PT SRI Rp 1,44 miliar, PT BRS Rp 300,5 miliar. Jumlah keseluruhannya Rp 2,505 triliun," kata Burhanuddin saat konferensi pers.

Dia melanjutkan nanti akan ada tahap kedua. Dia berpesan agar semua perusahaan yang diperiksa ditindaklanjuti. "Nanti akan ada enam perusahaan (tahap kedua) sebesar Rp 3 triliun," ucapnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan pihaknya menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit bermasalah di LPEI. "Kami menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut," kata Sri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon