ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Soal Kasus LPEI: Bukan Kebut-kebutan, Laporan Diterima Mei 2023

Selasa, 19 Maret 2024 | 20:14 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron. (Antara/Reno Esnir)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan atas dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK pun mengeklaim mengusut kasus tersebut tidak semata-mata demi kebut-kebutan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejagung, Senin (18/3/2024). Di lain sisi, KPK mengaku sudah menerima laporan dugaan korupsi di LPEI sejak lama.

"Sekali lagi ini bukan kebut-kebutan. Sebagaimana kami sampaikan, KPK telah menerima laporan dugaan peristiwa tipikor dalam penyaluran kredit dari LPEI ini sudah pada tanggal 10 Mei 2023," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

ADVERTISEMENT

Ghufron pun menegaskan, laporan yang disampaikan Sri Mulyani dengan laporan yang diterima KPK terkait dugaan korupsi di LPEI memiliki kedudukan setara di mata hukum. Dia pun menekankan, setiap laporan yang diterima KPK mesti ditindaklanjuti pihaknya.

"Bahwa, kemudian ada mengatakan secara resmi Kemenkeu melaporkan kemarin kepada Kejaksaan Agung, di hadapan hukum siapa pun orangnya adalah sama. Tidak ada resmi tidak resmi. Kami menerima tanggal 10 Mei 2023 adalah laporan resmi dari pelapornya yang tentu kami tidak perlu sampaikan siapa pelapornya," tutur Ghufron.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan empat perusahaan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang terindikasi melakukan fraud atau penyimpangan senilai Rp 2,5 triliun berasal dari sektor batu bara, nikel, perkapalan, dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengungkap laporan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dugaan korupsi di LPEI senilai Rp 2,5 triliun untuk tahap pertama.

"Jadi untuk tahap pertama Rp 2,5 triliun dengan nama debiturnya (perusahaan) RII sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 216 miliar, PT SRI Rp 1,44 miliar, PT BRS Rp 300,5 miliar. Jumlah keseluruhannya Rp 2,505 triliun," kata Burhanuddin saat konferensi pers.

Dia melanjutkan, nanti akan ada tahap kedua. Dia berpesan agar semua perusahaan yang diperiksa ditindaklanjuti. "Nanti akan ada enam perusahaan (tahap kedua) sebesar Rp 3 triliun," ucapnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menambahkan pihaknya menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit bermasalah di LPEI. "Kami menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut," kata Sri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon