Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2024 di MK
Sabtu, 23 Maret 2024 | 17:24 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendaftaran gugatan PHPU tersebut diwakili Deputi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, sekitar pukul 16.58 WIB di gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).
Tak sendiri, Todung didampingi Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid dan sejumlah tokoh PDIP, di antaranya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Adian Napitupulu, dan Djarot Saiful Hidayat.
Terlihat Deputi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud membawa sejumlah boks dokumen yang berisi materi gugatan yang didaftarkan ke MK.
Diketahui, batas waktu pengajuan gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hari Sabtu (23/3/2024). Ada perbedaan jam untuk batas waktu pengajuan gugatan PHPU presiden dan wakil presiden dan PHPU anggota legislatif.
Berdasarkan keterangan yang ada di laman resmi MK, batas waktu pengajuan permohonan untuk PHPU presiden dan wakil presiden adalah Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB. Sedangkan untuk pengajuan PHPU anggota legislatif batas waktunya malam ini pukul 22.19 WIB.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




