ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Viral Mahasiswi Undip Penerima KIP Bergaya Hedon, Ini Syarat Dapat Beasiswa KIP

Kamis, 2 Mei 2024 | 12:21 WIB
SN
TE
Penulis: Siti Nuraisah | Editor: TCE
Cantika Mutiara Johani.
Cantika Mutiara Johani. (Dok LinkedIn Cantika Mutiara Johani)

Jakarta, Beritasatu.com - Media sosial sedang dihebohkan seorang mahasiswi Universitas Diponegoro (Undip), yang bernama Cantika Mutiara Johani. Ia diklaim sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, tetapi menyalahgunakan beasiswa tersebut dengan gaya hidup yang mewah.

Dilansir dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), KIP Kuliah Merdeka bertujuan meningkatkan potensi ekonomi dan mobilitas sosial, baik jaminan biaya pendidikan maupun biaya hidup bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Mereka penerima KIP Kuliah dapat berkuliah dengan program studi unggulan di perguruan tinggi terbaik, baik PTN maupun PTS di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

Bantuan KIP Kuliah tersebut dibagi menjadi lima klaster wilayah dengan nominal yang berbeda, yaitu Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250.000, dan Rp 1.400.000 per bulan yang mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik.  

Namun, bagaimana syarat bisa menerima KIP Kuliah? Berikut penjelasannya.

Syarat Calon Penerima KIP Kuliah
1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya (2023 dan 2022).

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau perguruan tinggi vokasi, baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada program studi. Selain itu, telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki potensi akademik baik, tetapi keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

4. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial, seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

7. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.

8. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

9. Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa atau kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Adapun persyaratan dokumen untuk KIP Kuliah, sebagai berikut:
1. Foto pribadi terbaru.
2. Foto lengkap keluarga.
3. Foto rumah tampak depan.
4. Surat keterangan penghasilan kedua orang tua.
5. Surat keterangan tidak mampu atau terdata di DTKS.
6. SPPT Pembayaran PBB.
7. Struk pembayaran listrik.
8. Kartu KIP, KKS, atau PKH (jika ada).
9. Sertifikat prestasi (jika ada).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon