ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polemik UKT Naik, Komnas HAM Akan Audit Isu Hak Pendidikan

Rabu, 15 Mei 2024 | 10:50 WIB
TP
R
Penulis: Teguh Adi Prasetyo | Editor: RZL
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah (kanan).
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah (kanan). (Beritasatu.com/Teguh Adi Prasetyo)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, mengungkapkan rencana lembaganya untuk melakukan audit terkait lima isu strategis. Salah satunya adalah isu pendidikan.

"Komnas HAM dalam waktu dekat, terutama tahun ini, akan melakukan audit setidaknya terkait lima hak, yakni hak atas pekerjaan, pendidikan, kesehatan, ekspresi berpendapat, dan hak berkumpul serta berorganisasi," kata Anis Hidayah saat ditemui di Hotel Aryaduta, Senin (13/5/2024).

Anis menyoroti komersialisasi pendidikan akan menjadi bagian dari laporan tahunan Komnas HAM. Audit terkait isu pendidikan ini, akan meliputi dimensi kebijakan, ketersediaan pendidikan yang layak, dan kualitas pendidikan.

ADVERTISEMENT

"Terkait hak atas pendidikan, tentu akan ada beberapa dimensi yang akan kita nilai, terkait kebijakan yang memberikan akses pendidikan kepada setiap warga negara, ketersediaan, kualitas pendidikan, termasuk elemen komersialisasi," lanjutnya.

Menurut Anis, pendidikan, terutama dalam hal biaya pendidikan, harus dilakukan secara partisipatif dan transparan agar masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah.

"Lembaga-lembaga pendidikan penting memastikan kualitas pendidikan dan kebijakan-kebijakan yang dibuat di institusi pendidikan, termasuk terkait biaya, harus dilakukan secara partisipatif. Dengan demikian, kita tahu berapa kemampuan masyarakat untuk mengakses pendidikan di perguruan tinggi dan tidak dibuat secara sepihak seperti yang dilakukan oleh beberapa perguruan tinggi," tutup Anis.

Isu ini senada dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak atas pendidikan.

Kewajiban pemerintah tersebut juga mencakup upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 13 dan 14 International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR).

Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan hanya sekitar 6,52% dari jumlah penduduk Indonesia yang masuk perguruan tinggi atau kuliah. Sementara itu, data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemdikbudristek menunjukkan peningkatan jumlah siswa putus sekolah pada tahun ajaran 2022/2023, yang mencapai 76.834 orang. Angka putus sekolah tersebut tersebar di berbagai tingkat pendidikan, mulai dari SD hingga SMK.

Audit yang dilakukan oleh Komnas HAM diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai tantangan dan masalah yang dihadapi dalam memenuhi hak pendidikan di Indonesia, termasuk isu biaya pendidikan yang tinggi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon