ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bareskrim Ungkap Caleg DPRK Aceh Tamiang Pakai Hasil Jual Narkoba untuk Keperluan Pileg

Senin, 27 Mei 2024 | 18:36 WIB
SW
MF
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: DIN
Tersangka caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Senin, 27 Mei 2024.
Tersangka caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Senin, 27 Mei 2024. (Beritasatu.com/Stefani Wijaya)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengungkap calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dengan inisial S menggunakan hasil penjualan narkoba untuk pemilu legislatif (pileg).

"Ya ini kita dalami dahulu apakah betul narkopolitik, tetapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg," kata Mukti kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (27/5/2024).

Kendati demikian, menurut Mukti, hal itu masih berdasarkan hasil interogasi awal dan masih akan mendalami hal tersebut.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya mendalami soal penggunaan uang hasil penjualan narkoba, polisi juga akan mendalami soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Iya nanti kita dalami, kita dalami kita akan usut dia TPPU ya," ucapnya.

Diketahui pada Rabu (10/3/2024) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat perdagangan gelap narkoba di Bakauheni, Lampung Selatan, dengan barang bukti 70 kg sabu dan ditahan tiga orang tersangka, yaitu S alias G, RAF alias F, dan IA.

Kemudian berdasarkan keterangan dari para tersangka mereka diperintah dan dikendalikan oleh seseorang atas nama S untuk membawa narkotika jenis sabu-sabu ke Jakarta. 
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon