ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dinilai Kecil, Sumbangan Rp 860 Juta dari SYL ke Nasdem Tak Masuk Pembukuan

Rabu, 5 Juni 2024 | 14:44 WIB
CS
R
Penulis: Celvin Moniaga Sipahutar | Editor: RZL
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni (kiri) diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni (kiri) diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024. (Antara/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta, Beritasatu.com - Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, mengaku awalnya tak mengetahui soal aliran sumbangan Rp 860 juta dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai Nasdem. Dia menjelaskan, nilai uang yang kecil tak masuk dalam pembukuan bendahara umum.

Hal itu terungkap saat Sahroni menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan, yaitu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mempertanyakan alasan Sahroni yang mengaku tidak tahu-menahu soal sumbangan Rp 860 juta SYL ke Partai Nasdem. Rianto mencecar Sahroni dengan sejumlah pertanyaan lantaran sumbangan SYL itu merupakan anggaran Kementerian Pertanian.

Dalam prosesnya, Rianto menyebut sumbangan SYL ke Nasdem dikirimkan melalui Kasdi Subagyono dan diterima Joice Triatman selaku mantan staf khusus SYL.

Diketahui, uang itu akan gunakan untuk kegiatan pendafaran bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024. Sementara, SYL merupakan ketua panitia pendaftaran pencalonan bacaleg dari Partai Nasdem.

Sahroni lantas menjawab bahwa dirinya sebagai bendahara umum Nasdem tidak mencatatkan pembukuan sumbangan yang nilainya kecil. Apa lagi, Nasdem sudah membentuk kepanitiaan untuk pendaftaran pencalonan bacaleg.

"Selanjutnya uang itu mengalir, apakah saudara tahu bahwa uang itu mengalir ke saudara Yuli, staf anda di bagian accounting di Nasdem Tower. Dia staf saudara, masa dia enggak melapor ke saudara?" tanya Rianto.

"Izin menjelaskan, biasanya secara nonteknis yang kecil-kecil, Yang Mulia, dia tidak lapor karena sudah ada kepanitiaan, Yang Mulia. Jadi sifatnya sebagai bendahara umum yang besar-besar, Yang Mulia. Kalau yang kecil, yang nonteknis enggak, Yang Mulia," jawab Sahroni.

Dalam kesempatan yang sama, Sahroni menjelaskan jika kepanitaan dalam Nasdem sudah terbentuk, maka pelaporan keuangan tidak perlu sampai ke bendahara umum partai.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bongkar Uang Panas TPPU SYL, KPK Periksa Pengusaha Rizal Tandiawan

Bongkar Uang Panas TPPU SYL, KPK Periksa Pengusaha Rizal Tandiawan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon