ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sentil Sahroni di Sidang SYL, Hakim: Kalau Enggak Terungkap, Uang Rp 860 Juta Enggak Dikembalikan Kan?

Rabu, 5 Juni 2024 | 17:44 WIB
CS
R
Penulis: Celvin Moniaga Sipahutar | Editor: RZL
Ahmad Sahroni.
Ahmad Sahroni. (Antara/Reno Esnir)

Jakarta, Beritasatu.com - Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dicecar hakim soal uang sumbangan Rp 860 juta dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sahroni menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mempertanyakan apakah uang sumbangan tersebut sudah dikembalikan Sahroni ke KPK. Ia menyebut, sumbangan tersebut bukan berasal dari uang pribadi SYL. Sebab, SYL tengah menjabat sebagai kementan sehingga diyakini terselip uang kementerian dalam sumbangan itu.

Adapun sumbangan SYL ke Nasdem dikirimkan melalui mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan diterima Joice Triatman selaku mantan staf khusus SYL. Uang itu digunakan untuk kegiatan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024. Sementara, SYL merupakan ketua panitia pendaftaran pencalonan bacaleg dari Partai Nasdem.

ADVERTISEMENT

Sahroni pun memastikan dirinya telah mengembalikan uang itu kepada penyidik KPK.

"Saudara setelah diperiksa oleh penyidik KPK mengembalikan uang. Berapa?" tanya Rianto.

"Rp 860 juta, Yang Mulia," jawab Sahroni.

Sahroni mengaku baru mengetahui aliran dana tersebut setelah staf accounting di Nasdem Tower, Lena Janti Susilo, diperiksa oleh penyidik KPK dan memberikan laporan kepadanya. Mengetahui aliran dana itu diusut KPK, Sahroni lantas langsung mengembalikan uang Rp 860 juta tersebut.

"Uang yang saudara kembalikan itu, apakah dari hati Anda sendiri atau saran penyidik KPK?" tanya Rianto.

"Saran dari penyidik KPK, setelah saya mendapatkan laporan dari staf accounting yang namanya Bu Lena," jawab Sahroni.

"Saudara tahu itu untuk kegiatan apa saja?" tanya Rianto.

"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.

Hakim lantas terus mencecar mengenai alasan Sahroni yang pada akhirnya mengembalikan uang sumbangan dari SYL ke KPK. Kemudian, Sahroni mengaku bahwa dirinya mengembalikan uang itu setelah mengetahui sumber sumbangan dari SYL diperoleh lewat cara yang tidak benar.

"Kenapa saudara harus kembalikan? Bukan ilegal uang ini, kenapa harus dikembalikan?" tanya Rianto.

"Jadi karena kami tahu dari pemberitaan bahwa uang tersebut adalah uang dari hasil yang tidak tepat, maka secara moral sebagai bendahara umum setelah mendapatkan laporan dari Bu Lena saya langsung mengembalikkan uang tersebut hari itu juga," jawab Sahroni.

Mendengar jawaban tersebut, hakim pun menyayangkan Sahroni dan Nasdem yang sejak awal tidak menaruh rasa curiga terhadap sumber dana SYL. Padahal, SYL saat itu masih menjabat sebagai menteri pertanian.

"Pasti uang yang digunakan enggak mungkin uang pribadinya itu. Pasti ada terserempet di anggaran kementerian. Kalau ini enggak terungkap, apakah saudara akan mengembalikan? Kan enggak mungkin, karena terungkap saudara kembalikan. Kan begitu dan sudah digunakan uang ini untuk kepentingan partai. Harus sadar itu," tutur Rianto

"Iya, Yang Mulia," ungkap Sahroni.

Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan yaitu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Diketahui, jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya serta menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar selama menduduki posisi sebagai mentan.

Uang puluhan miliar ini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya yang terungkap untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bongkar Uang Panas TPPU SYL, KPK Periksa Pengusaha Rizal Tandiawan

Bongkar Uang Panas TPPU SYL, KPK Periksa Pengusaha Rizal Tandiawan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon