ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemilih Meninggal Masih Nyoblos, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS Sintang

Jumat, 7 Juni 2024 | 14:20 WIB
FE
R
Penulis: Fito Akhmad Erlangga | Editor: RZL
Suhartoyo.
Suhartoyo. (Antara/M Risyal Hidayat)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai, dan TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang. Hal ini dilakukan setelah ditemukan adanya pemilih yang telah meninggal dunia tetapi tetap terdaftar menggunakan hak suaranya.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dengan nomor perkara 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).

"Menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Sintang di Daerah Pemilihan Sintang 5 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," ucap Suhartoyo saat membaca amar putusan.

ADVERTISEMENT

MK memberikan tenggat waktu selama 30 hari untuk menggelar PSU sejak putusan dibacakan. Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu terkait perolehan suara DPRD Kabupaten Sintang di Daerah Pemilihan Sintang V.

"Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," lanjutnya.

"Keputusan pada 20 Maret 2024 dibatalkan sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Sintang di Daerah Pemilihan Sintang 5," sambungnya.

Dalam perkara ini, Partai Gerindra mengajukan permohonan dengan dalil adanya manipulasi daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar hadir pemilih. Gerindra menduga adanya pemilih fiktif hingga pemilih yang meninggal dunia yang turut dimasukkan ke daftar hadir pemilih. Hal ini menyebabkan selisih perolehan suara sebesar 13 suara, yang menurut Gerindra memengaruhi raihan kursi mereka di Dapil Sintang V.

Berdasarkan hasil persidangan, MK menemukan fakta adanya pemilih bernama Fransiksus Hermanto Toroi yang telah meninggal dunia namun suaranya tetap digunakan dan masuk dalam DPT.

"Adapun pemilih atas nama Fransiskus Hermanto Toroi dalam DPT di TPS 02 Desa Nanga Tekungai pada Nomor Urut 64 telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 2023 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 6105-KM-26022024-0015, bertanggal 26 Februari 2024 [vide bukti P-4.11], namun data pemilih yang telah meninggal tersebut masih terdapat tanda tangannya dalam Daftar Hadir Pemilih di TPS 02 Desa Nanga Tekungai," ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh.

Daniel juga menyebut Bawaslu Kabupaten Sintang sempat memberikan rekomendasi PSU ke KPU Sintang, namun hal ini urung dilakukan karena melewati tenggat waktu.

"Dalam persidangan, Bawaslu Kabupaten Sintang pada tanggal 29 Mei 2024 menyatakan telah mempertimbangkan untuk memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang, namun hal tersebut tidak dapat dilakukan karena sudah lewat waktu," tambah Daniel.

Diketahui, MK tengah menggelar sidang pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024. Putusan berlangsung selama tiga hari, yakni pada 6 hingga 7 Juni 2024 dan 10 Juni 2024.

Berdasarkan jadwal di laman resmi MK, sebanyak 37 perkara disidangkan pada Kamis (6/6/2024), 38 perkara pada Jumat (7/6/2024), dan 31 perkara pada Senin (10/6/2024) yang merupakan batas akhir penanganan PHPU.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon