ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Istana Bantah Jokowi Minta SYL Lakukan Pungutan Liar untuk Tangani Krisis Pangan

Sabtu, 15 Juni 2024 | 07:48 WIB
WP
WP
Penulis: Whisnu Bagus Prasetyo | Editor: WBP
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024. (Beritasatu.com/Sella Rizky Deviani)

Jakarta, Beritasatu.com- Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono membantah pernyataan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan penarikan uang di kementerian.

"Tidak benar ada instruksi presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri/kepala lembaga untuk menarik uang dari bawahan atau staf dalam penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan El Nino," kata Dini melalui pesan singkatnya, Jumat (14/6/2204) dikutip Antara.

Dia menjelaskan setiap instruksi presiden dan penggunaan diskresi oleh para pembantu presiden untuk menanggulangi suatu permasalahan harus dimaknai dan dibatasi sesuai prosedur diskresi yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan, yang tidak boleh melampaui wewenang menteri/kepala lembaga, serta dilaporkan kepada presiden selaku atasannya.

ADVERTISEMENT

"Setiap penarikan uang atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," ujar Dini.

Sebelumnya dalam sidang kasus korupsi yang dijalani, SYL mengatakan kebijakan yang diambil ketika menjabat sebagai mentan merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden, menyusul peringatan krisis pangan akibat pandemi Covid-19 dan fenomena El Nino.

SYL berdalih uang yang digunakannya dari hasil pemerasan terhadap eselon I Kementan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Indonesia yang terancam tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan mereka. Ia mengaku terzalimi atas kesaksian para bawahannya di Kementan yang dinilai menyudutkan dirinya.

Politikus Partai Nasdem itu menyesalkan sikap para eselon I Kementan yang tidak menanyakan langsung padanya soal pungutan-pungutan atau uang sharing, dan justru percaya pada ancaman pemecatan jika tidak mengumpulkan uang yang dimaksud.

Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bongkar Uang Panas TPPU SYL, KPK Periksa Pengusaha Rizal Tandiawan

Bongkar Uang Panas TPPU SYL, KPK Periksa Pengusaha Rizal Tandiawan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon