ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SYL Klaim Tak Ada yang Janggal Soal Transfer ke Nayunda

Senin, 24 Juni 2024 | 17:01 WIB
MR
IC
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: CAH
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024. (Beritasatu.com/Sella Rizky Deviani)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengeklaim tidak ada yang janggal terkait transfer uang kepada penyanyi, Nayunda Nabila. Pemberian uang tersebut diklaim murni upah menyanyi Nayunda.

Hal itu diungkapkan SYL saat menjadi saksi mahkota dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi Kementan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (24/6/2024). Duduk sebagai terdakwa, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. 

"Kemudian yang berkaitan dengan Kasdi dan Hatta, apakah pernah saksi juga meminta untuk mengirimkan uang kepada Kasdi maupun Hatta yang ditujukan kepada Nayunda?" tanya jaksa saat persidangan.

ADVERTISEMENT

"Pernah, tetapi itu terkait dengan mereka nyanyi dan bayarannya terlalu rendah. Ada complain dari keluarganya dan saya minta Pak Kasdi, dan saya teruskan kalau tidak salah WA-nya," jawab SYL.

SYL pun mengaku dihubungi langsung oleh ibu Nayunda mengenai persoalan upah tersebut. Sepengetahuannya, baik Hatta dan Kasdi mentransfer satu kali ke Nayunda, tetapi SYL mengaku tidak tahu sumber uangnya.

SYL hanya menegaskan, transfer uang tersebut untuk hasil menyanyi. Dia mengeklaim tidak ada kejanggalan dari transfer tersebut. "Saksi tidak memberi uang kepada Kasdi dan Hatta untuk memberi kepada Nayunda?" tanya jaksa.

"Tidak, karena ini terkait dengan hasil nyanyi. Dia kerja," ungkap SYL.

"Saya enggak mempermasalahkan hasilnya," respons jaksa.

"Tetapi harus dijelaskan supaya tahu ini bukan pemberian seperti apa-apa, dia habis kerja," timpal SYL.

Diketahui, SYL tersandung dugaan pemerasan, gratifikasi, serta TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sedangkan TPPU masih dalam penyidikan KPK.

Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya serta menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar selama menduduki posisi sebagai mentan. 

Uang puluhan miliar ini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya yang terungkap untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga SYL Terima Uang dari Proyek X-Ray hingga Pengadaan Sapi

KPK Duga SYL Terima Uang dari Proyek X-Ray hingga Pengadaan Sapi

NASIONAL
KPK Periksa Sekjen Kementan Ali Jamil Soal Korupsi Pengolahan Karet

KPK Periksa Sekjen Kementan Ali Jamil Soal Korupsi Pengolahan Karet

NASIONAL
KPK Panggil Anak SYL dan Penyanyi Nayunda Nabila Soal Pencucian Uang

KPK Panggil Anak SYL dan Penyanyi Nayunda Nabila Soal Pencucian Uang

NASIONAL
KPK Periksa Anak Eks Mentan SYL Terkait Kasus Pencucian Uang

KPK Periksa Anak Eks Mentan SYL Terkait Kasus Pencucian Uang

NASIONAL
KPK Usut Dugaan Eks Ketua Komisi IV DPR Terima Uang-Jam Mewah dari SYL

KPK Usut Dugaan Eks Ketua Komisi IV DPR Terima Uang-Jam Mewah dari SYL

NASIONAL
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Auditor Utama BPK

Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Auditor Utama BPK

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon