Tak Hanya Pemerasan, Firli Bahuri Juga Terjerat Pasal 36 UU KPK
Rabu, 26 Juni 2024 | 16:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kasus dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) memasuki babak baru. Saat ini, Firli juga dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.
"Kita juga sedang melakukan penanganan perkara Pasal 36 junto Pasal 65 UU tentang KPK," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Rabu (26/6/2024).
Pasal tersebut sendiri berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Hukumannya terdapat dalam Pasal 36 juncto 65 UU KPK, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung," ungkapnya.
Sebelumnya, eks pimpinan KPK Saut Situmorang meminta pihak kepolisian menjerat Firli dengan Pasal 36 juncto Pasal 65 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Hal tersebut berkaitan dengan pertemuan Firli dan SYL di sebuah GOR Badminton di Kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




