ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tak Hanya Pemerasan, Firli Bahuri Juga Terjerat Pasal 36 UU KPK

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:06 WIB
IO
JS
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: JAS
Firli Bahuri.
Firli Bahuri. (Antara/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta, Beritasatu.com - Kasus dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) memasuki babak baru. Saat ini, Firli juga dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.

"Kita juga sedang melakukan penanganan perkara Pasal 36 junto Pasal 65 UU tentang KPK," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Rabu (26/6/2024).

Pasal tersebut sendiri berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

Hukumannya terdapat dalam Pasal 36 juncto 65 UU KPK, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung," ungkapnya.

Sebelumnya, eks pimpinan KPK Saut Situmorang meminta pihak kepolisian menjerat Firli dengan Pasal 36 juncto Pasal 65 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Hal tersebut berkaitan dengan pertemuan Firli dan SYL di sebuah GOR Badminton di Kawasan Tamansari, Jakarta Barat.


 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Buka Peluang Periksa Firli Bahuri pada Kasus Hasto Kristiyanto

KPK Buka Peluang Periksa Firli Bahuri pada Kasus Hasto Kristiyanto

NASIONAL
Kasus Harun Masiku, KPK Siap Periksa Firli Bahuri

Kasus Harun Masiku, KPK Siap Periksa Firli Bahuri

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon