ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Klaim Tak Ada Bukti Pemerasan, Kuasa Hukum Minta Kasus Firli Bahuri Dihentikan

Senin, 1 Juli 2024 | 09:53 WIB
IO
R
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: RZL
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, menjawab pertanyaan seputar gugatan praperadilan di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa, 19 Desember 2023.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, menjawab pertanyaan seputar gugatan praperadilan di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa, 19 Desember 2023. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Ian, tidak ada bukti yang memadai yang menunjukkan kliennya melakukan pemerasan terhadap SYL. Ian juga mengacu pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

"Penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara jika tidak terpenuhinya alat bukti yang cukup atas sangkaan yang diajukan," ujarnya saat dihubungi pada Senin (1/6/2024).

ADVERTISEMENT

Ian menambahkan, sejumlah saksi yang diperiksa terkait kasus ini dinilai tidak memenuhi syarat sebagai saksi. Namun, ia tidak menyebutkan secara spesifik siapa saja yang dimaksud sebagai saksi yang tidak memenuhi kualifikasi.

"Kekurangan bukti tersebut termasuk di antaranya adalah saksi-saksi yang tidak memenuhi syarat," katanya.

Ian juga menyoroti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tak kunjung mengeluarkan surat penetapan pemberitahuan (P21) terkait kasus ini.

"Ini sudah 8 bulan loh," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan cukup bukti terkait kasus dugaan pemerasan ini. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, setidaknya terdapat empat alat bukti yang memadai bagi pihak kepolisian untuk menjerat Firli sebagai tersangka.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2024), SYL mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Penyerahan ini dilakukan dalam dua kali kesempatan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Buka Peluang Periksa Firli Bahuri pada Kasus Hasto Kristiyanto

KPK Buka Peluang Periksa Firli Bahuri pada Kasus Hasto Kristiyanto

NASIONAL
Kasus Harun Masiku, KPK Siap Periksa Firli Bahuri

Kasus Harun Masiku, KPK Siap Periksa Firli Bahuri

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon