Pakar Minta Syarat Kepesertaan AktifBPJS Kesehatan untuk Perpanjang SIM Dievaluasi
Rabu, 3 Juli 2024 | 09:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Asep Sumaryana meminta penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dievaluasi.
"Sebaiknya dievaluasi terlebih dahulu agar efektivitasnya dapat diraih," katanya di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Seperti diketahui, uji coba perpanjangan SIM yang menyertakan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dimulai pada 1 Juli hingga 30 September 2024. Uji coba dilakukan di tujuh provinsi, yakni Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Selatan (Sumsel), Jakarta, Kalimantan Timur (Kaltim), Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Asep mengingatkan agar sistem BPJS Kesehatan turut dievaluasi seiring dengan kebijakan perpanjangan SIM tersebut.
"Perbaikan mesti dilakukan agar orang dengan sukarela mau menjadi anggota BPJS tanpa dimobilisasi atau diikat dengan aktivitas lain, seperti perpanjangan SIM," ujarnya.
Ketentuan tersebut diatur pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Sebelumnya, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo di Jakarta, Selasa (4/6/2024), mengungkapkan alasan uji coba baru dilaksanakan di tujuh provinsi.
"Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya (Jaminan Kesehatan Nasional) sudah tinggi di atas 95% sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN," tutur Heru.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




