ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pakar Minta Syarat Kepesertaan AktifBPJS Kesehatan untuk Perpanjang SIM Dievaluasi

Rabu, 3 Juli 2024 | 09:00 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Ilustrasi SIM keliling.
Ilustrasi SIM keliling. (Antara/Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Asep Sumaryana meminta penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dievaluasi.

"Sebaiknya dievaluasi terlebih dahulu agar efektivitasnya dapat diraih," katanya di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Seperti diketahui, uji coba perpanjangan SIM yang menyertakan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dimulai pada 1 Juli hingga 30 September 2024. Uji coba dilakukan di tujuh provinsi, yakni Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Selatan (Sumsel), Jakarta, Kalimantan Timur (Kaltim), Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

ADVERTISEMENT

Asep mengingatkan agar sistem BPJS Kesehatan turut dievaluasi seiring dengan kebijakan perpanjangan SIM tersebut.

"Perbaikan mesti dilakukan agar orang dengan sukarela mau menjadi anggota BPJS tanpa dimobilisasi atau diikat dengan aktivitas lain, seperti perpanjangan SIM," ujarnya.

Ketentuan tersebut diatur pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Sebelumnya, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo di Jakarta, Selasa (4/6/2024), mengungkapkan alasan uji coba baru dilaksanakan di tujuh provinsi.

"Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya (Jaminan Kesehatan Nasional) sudah tinggi di atas 95% sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN," tutur Heru.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Masa Berlaku SIM lewat 1 Hari Wajib Bikin Baru, Begini Aturannya

Masa Berlaku SIM lewat 1 Hari Wajib Bikin Baru, Begini Aturannya

NASIONAL
Ini Beda Sanksi Tak Bawa SIM dan Tak Punya SIM, Denda hingga Rp 1 Juta

Ini Beda Sanksi Tak Bawa SIM dan Tak Punya SIM, Denda hingga Rp 1 Juta

OTOTEKNO
Ketatnya Ujian SIM di Inggris hingga Picu Praktik Curang

Ketatnya Ujian SIM di Inggris hingga Picu Praktik Curang

INTERNASIONAL
Biaya Tes Psikologi SIM Online Naik mulai 2026, Ini Perinciannya

Biaya Tes Psikologi SIM Online Naik mulai 2026, Ini Perinciannya

NASIONAL
Cek 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Senin 29 Desember 2025

Cek 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Senin 29 Desember 2025

JAKARTA
Mengapa SIM Wajib Diperpanjang Setiap 5 Tahun Sekali? Ini Alasannya

Mengapa SIM Wajib Diperpanjang Setiap 5 Tahun Sekali? Ini Alasannya

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon