ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ini Tugas BSSN yang Kini Turut Awasi PDNS Setelah Serangan Ransomware

Kamis, 4 Juli 2024 | 12:34 WIB
AM
AP
Penulis: Amanda Syakira Maulida | Editor: ADP
Ilustrasi BSSN
Ilustrasi BSSN (BSSN/bssn.go.id)

Jakarta, Beritasatu.com -  Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah mengidentifikasi bahwa serangan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada 20 Juni 2024 lalu disebabkan oleh ransomware berjenis Brain Cipher Ransomware. Serangan ini menyebabkan beberapa layanan publik, termasuk layanan imigrasi, terkendala.

Lalu, apa itu BSSN dan tugasnya hingga diberi mandat untuk awasi PDNS? Berikut penjelasannya.

Apa itu BSSN?
Akibat kasus peretasan ini nama BSSN menjadi sorotan publik. BSSN sendiri merupakan lembaga negara nonkementrian yang bertugas untuk melaksanakan keamanan siber. BSSN resmi berdiri melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017 lalu.

ADVERTISEMENT

BSSN bukan merupakan lembaga baru, tetapi merupakan transformasi peleburan lembaga keamanan informasi pemerintah yang telah ada sebelumnya, yaitu Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Tugas dan Fungsi BSSN
Berbagai tugas diemban oleh BSSN terkait keamanan siber dan sandi negara. Berikut tugas dan fungsi BSSN seperti dilansir laman resmi bssn.go.id:

BSSN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BSSN menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi.
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi.
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian.
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian.
  5. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
  6. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN.
  7. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
  8. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Diaudit BSSN dan Kemenkomdigi, DJP Pastikan Data Wajib Pajak Aman

Diaudit BSSN dan Kemenkomdigi, DJP Pastikan Data Wajib Pajak Aman

EKONOMI
Benteng Digital Nusantara: Melampaui Batas Sandi Menuju Kedaulatan Digital Indonesia

Benteng Digital Nusantara: Melampaui Batas Sandi Menuju Kedaulatan Digital Indonesia

OPINI
Menteri Rini: Perkuat Ketahanan Siber sebagai Pilar Transformasi Digital Pemerintah dan Nasional

Menteri Rini: Perkuat Ketahanan Siber sebagai Pilar Transformasi Digital Pemerintah dan Nasional

NASIONAL
OJK, PPATK dan BSSN Sepakati Penguatan Integritas dan Keamanan Sektor Jasa Keuangan

OJK, PPATK dan BSSN Sepakati Penguatan Integritas dan Keamanan Sektor Jasa Keuangan

EKONOMI
BSSN Wanti-wanti Ancaman Siber di Era Ekonomi Digital

BSSN Wanti-wanti Ancaman Siber di Era Ekonomi Digital

EKONOMI
BSSN Dorong Sinergi AI dan Keamanan Digital di Pemerintahan

BSSN Dorong Sinergi AI dan Keamanan Digital di Pemerintahan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon