Ini Tugas BSSN yang Kini Turut Awasi PDNS Setelah Serangan Ransomware
Kamis, 4 Juli 2024 | 12:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah mengidentifikasi bahwa serangan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada 20 Juni 2024 lalu disebabkan oleh ransomware berjenis Brain Cipher Ransomware. Serangan ini menyebabkan beberapa layanan publik, termasuk layanan imigrasi, terkendala.
Lalu, apa itu BSSN dan tugasnya hingga diberi mandat untuk awasi PDNS? Berikut penjelasannya.
Apa itu BSSN?
Akibat kasus peretasan ini nama BSSN menjadi sorotan publik. BSSN sendiri merupakan lembaga negara nonkementrian yang bertugas untuk melaksanakan keamanan siber. BSSN resmi berdiri melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017 lalu.
BSSN bukan merupakan lembaga baru, tetapi merupakan transformasi peleburan lembaga keamanan informasi pemerintah yang telah ada sebelumnya, yaitu Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Tugas dan Fungsi BSSN
Berbagai tugas diemban oleh BSSN terkait keamanan siber dan sandi negara. Berikut tugas dan fungsi BSSN seperti dilansir laman resmi bssn.go.id:
BSSN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BSSN menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi.
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi.
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian.
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
- Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN.
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




