ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR Bentuk Pansus Angket Haji, Menag Klaim Pelaksanaan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Selasa, 9 Juli 2024 | 14:35 WIB
A
IC
Penulis: Antara | Editor: CAH
Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut Cholil Qoumas. (Antara/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pelaksanaan ibadah haji 2024 akan dievaluasi untuk meningkatkan layanan di masa depan. Gus Yaqut menilai pelaksanaan ibadah haji 2024 berjalan lancar dan bahkan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, ia menegaskan bahwa evaluasi tetap perlu dilakukan.

"Menurut saya, pelaksanaan tahun ini lebih baik daripada tahun lalu dan tahun sebelumnya. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar. Jika ada kekurangan di sana-sini, itu wajar karena kita manusia dan hidup di dunia ini pasti ada kekurangan. Itu yang perlu diperbaiki dan dievaluasi bersama," ujar Menag Yaqut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/7/2024) dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan bahwa evaluasi tersebut akan disampaikan kepada publik setelah operasional haji 2024 selesai dilaksanakan.

"Operasional haji masih berlangsung sampai 23 Juli 2024, jadi masih berjalan. Jadi, saya belum bisa memberikan evaluasinya sekarang karena operasional haji belum selesai. Kita tunggu sampai selesai, baru kami bisa sampaikan ke publik," ucap Menag.

Menag juga menegaskan bahwa ia tidak sepakat jika indikator keberhasilan pelaksanaan haji dilihat dari jumlah jemaah haji yang wafat berkurang.

"Saya tidak pernah setuju menyebut angka-angka terkait jemaah yang wafat, karena nyawa manusia itu sangat berharga. Yang jelas, kesehatan jauh lebih penting. Jadi, tidak usah disebutkan angka-angkanya," ujar Menag.

Diketahui, rapat paripurna Ke-21 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024) menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) angket pengawasan haji.

Anggota DPR perwakilan pengusul Hak Angket Haji, Selly Andriany Gantina, mengatakan bahwa para pengusul hak angket menilai pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Menurutnya, keputusan menag dalam pelaksanaan haji 2024 bertentangan dengan undang-undang dan tidak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII DPR.

"Semua permasalahan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama, belum maksimal dalam melindungi warga negara Indonesia atau jemaah haji Indonesia," kata Selly.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa tambahan kuota haji terkesan hanya menjadi kebanggaan, tetai itidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya memperpendek waktu daftar tunggu jemaah haji yang sudah mendaftar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Menag Pastikan Pemulangan Jemaah Haji Berjalan Lancar

Menag Pastikan Pemulangan Jemaah Haji Berjalan Lancar

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon