Pemegang Saham Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma Jelaskan Soal Penyitaan Aset BLBI
Selasa, 9 Juli 2024 | 18:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemegang saham Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma memberikan hak jawab terkait pemberitaan yang menyebutkan Bank Centris memiliki tunggakan kepada negara senilai Rp 4,5 triliun.
Data tersebut disampaikan dalam rilis Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang dimuat di Beritasatu.com dengan judul "Sepekan, Satgas BLBI Sita Aset Negara Rp 333 Miliar dari Obligor". Andri selaku pemegang saham membantah informasi tersebut.
Berikut hak jawab Andri Tedjadharma:
Bank Centris Internasional tidak mencari kesalahan dan tidak menyalahkan siapa pun dan lembaga apa pun. Bank Centris Internasional hanya membicarakan kebenaran yang diakui semua pihak bahwa semua pernyataan kami ini berdasarkan bukti yang telah disahkan oleh hakim majelis yang mengadili setiap perkara kami.
Telah terjadi perbuatan penipuan dan penggelapan dengan cara yang sangat canggih, sistematis, komputerisasi, terlindungi, tertutupi, dan direncanakan sangat matang terhadap “bangsa dan negara Indonesia” dengan memanfaatkan dan menipu Bank Centris Internasional dengan membuat “bank di dalam bank di tubuh Bank Indonesia” dalam proses transaksi call money overnight di pasar uang antarbank di Bank Indonesia dengan melibatkan bank lain yang bekerja sama untuk menggelapkan uang negara tersebut.
Pemerintah tidak boleh membuat dua keputusan yang berbeda terhadap satu kasus yang sama. Kasus Bank Centris Internasional diadili oleh dua lembaga pemerintah, satu keputusan pengadilan dan yang satu adalah keputusan PUPN. Ini membuat ketidakpastian hukum. Negara berkewajiban bertanggung jawab atas pembekuan Bank Centris Internasional dengan alasan yang tidak jelas.
Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma bukan sebagai penanggung utang, karena Bank Centris Internasional tidak pernah terima uang satu rupiah pun dari Bank Indonesia apalagi BLBI. Berdasarkan bukti-bukti dalam perkara Bank Centris Internasional lawan BPPN, Bank Centris Internasional tidak terima uang, maka perjanjian dengan akte Nomor 46 batal demi hukum, sehingga bukan pemerintah yang menagih kami, tetapi negara harus turun bertanggung jawab atas akibat pembekuan Bank Centris Internasional secara sepihak.
Adapun penjabarannya sebagai berikut:
1. Bank Indonesia telah membuat perjanjian jual beli promes dengan jaminan dengan akta Nomor 46 tanggal 9 Januari 1998 dengan Bank Centris Internasional. Itu bukan perjanjian utang, apalagi Bank Indonesia tidak membayarkan dengan cara memindahbukukan ke rekening Bank Centris Internasional No. 523.551.0016 seperti yang tertulis pada akta tersebut, tetapi perjanjian jual beli barang yang mamanya Promes. Dengan demikian kami bukanlah Obligor BLBI yang selama ini di-framing di media. Bahkan Pasal 3 di Akta No. 46 disebutkan bahwa Bank Indonesia tidak boleh menagih masalah Bank Centris Internasional karena sudah ada jaminan tanah seluas 452 hektare milik PT. Varia IndoPermai, tetapi terbukti Bank Indonesia menjual ke BPPN dengan Akta No. 39 tahun 1999 tanpa sepengetahuan kami, dan urusan kami dengan Bank Indonesia dalam perjanjian kami dengan Bank Indonesia belum terselesaikan, dan BPPN atas rekomendasi dari Bank Indonesia membekukan secara sepihak pada 4 April 1998 ketika perjanjian dengan Akta No. 46 masih berlangsung sampai dengan Desember 1998, dan belum ada penyelesaian sampai dengan hari ini.
2. Bank Centris Internasional telah menyerahkan promes nasabah Bank Centris Internasional sebesar Rp. 492.216.516.580 dan jaminan tanah seluas 4.528.305 m² atau 452 hektare yang dihipotik atas nama Bank Indonesia dengan Hak Tanggungan No. 972/1997, kuasa memasang Hak Tanggungan peringkat pertama No. 140/Cidaun/1997 tanggal 17 Oktober 1997 dan Hak Tanggungan Peringkat kedua No. 48 tanggal 9 Januari 1998.
3. Terbukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Perkara No. 350/Pdt.G/2000/PN.JKT.SEL dengan bukti dari BPK yang telah disahkan oleh Hakim Majelis yang mengadili perkara ini bahwa nominal sesuai yang diperjanjikan pada akte No. 46 yaitu sebesar Rp. 490.787.748.596,16, tidak pernah dipindahbukukan ke rekening Bank Centris Internasional No. 523.551.0016 melainkan diselewengkan ke rekening jenis individual yang mengatasnamakan Bank Centris Internasional dengan No. 523.551.000.
4. Dengan adanya dua rekening atas nama bank yang sama itu, berarti telah terbukti terjadinya praktik bank dalam bank di tubuh Bank Indonesia, seperti yang diakui oleh Humas Bank Indonesia nama Erwin Riyanto yang menyatakan “hanya ada satu nomor rekening Bank Centris Internasional adalah nomor 523.551.000”, sedangkan rekening Bank Centris Internasional yang asli adalah nomor 523.551.0016. Dengan demikian telah terbukti adanya dua rekening atas nama Bank Centris Internasional di Bank Indonesia. Treasury Bank Mega bernama Dwi Budoyo Pagiarto mengakui bahwa “dia tidak tahu rekening siapa yang didebet oleh Bank Mega” pada waktu Bank Mega meminjamkan dana call money kepada Bank Centris Internasional, padahal seharusnya dia sangat paham bahwa rekening Bank Mega yang harus didebet. Berarti diketahui bahwa Bank Mega tidak pernah mendebet rekening Bank Mega waktu meminjamkan dana call money kepada Bank Centris Internasional seperti yang ditulis pada majalah Trust No. 46 Tahun 1, 20-26 Agustus 2003 dan terkonfirmasi dengan surat panggilan polisi Nomor SP/1094/X/2002/DitPidter tentang tindak pidana Direktur Bank Mega dalam merekayasa BLBI Bank Centris Internasional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




