KPK: 6.969 Caleg Terpilih Belum Laporkan Harta Kekayaan
Kamis, 18 Juli 2024 | 20:24 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 13.493 calon anggota legislatif (caleg) terpilih sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Total caleg terpilih sebanyak 20.462 orang. Dengan demikian, masih ada 6.969 caleg terpilih yang belum menyampaikan LHKPN ke KPK.
“Sampai dengan tanggal 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum, ada sekitar 13.493 calon yang sudah melapor LHKPN dari total 20.462 calon terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan dari KPU,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (18/7/2024).
Lembaga antikorupsi itu menaruh atensi terhadap persoalan tersebut. “KPK mendorong para calon legislatif terpilih untuk segera melaporkan LHKPN, sehingga tidak berpotensi melanggar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum,” ujar Tessa.
Tessa menekankan, batas waktu akhir penyampaian LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan. Dia pun mengungkapkan risiko yang mesti dihadapi jika para caleg tersebut tidak menyampaikan LHKPN ke KPK.
“Calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten atau kota tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. Untuk diperhatikan bahwa batas waktu akhir pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan,” ungkap Tessa.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




