ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Pastikan Segera Periksa Mbak Ita Terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Jumat, 19 Juli 2024 | 22:54 WIB
MR
WP
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WBP
Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau yang akrab dipanggil Mbak Ita.
Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau yang akrab dipanggil Mbak Ita. (Beritasatu.com/M Iqbal Ikromi)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. KPK juga memastikan segera menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita.

KPK sampai saat ini masih menjalankan serangkaian kegiatan penyidikan di Kota Semarang, Jawa Tengah untuk mengusut kasus tersebut. Meski begitu, dia menekankan tetap terbuka peluang memeriksa Mbak Ita.

“Jadi apabila ditanya apakah akan dimintai keterangan yang bersangkutan (Mbak Ita), tentunya akan dimintai keterangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

ADVERTISEMENT

Namun, KPK belum secara resmi mengumumkan pemeriksaan Mbak Ita. “Kapannya masih belum bisa disampaikan, kembali lagi karena masih berkegiatan atau kegiatan masih berlangsung di Semarang. Jadi kita sama-sama menunggu,” ungkap Tessa.

Diketahui, KPK mencegah sejumlah pihak ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Terkait cegah tersebut, KPK sudah menerbitkan surat keputusan melarang mereka pergi ke luar negeri.

KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para pihak yang dicegah ke luar negeri. Namun, dari informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah KPK ke luar negeri yakni Hevearita Gunaryanti Rahayu, suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan swasta Rahmat U Djangkar.

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan ke depan. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun, sang Suami 8 Tahun

Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun, sang Suami 8 Tahun

JAWA TENGAH

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon