4 Berkas Kasus Korupsi Timah Belum Dilimpahkan, Kejagung Mengaku Masih Persiapan
Kamis, 25 Juli 2024 | 11:42 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak empat berkas perkara kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 belum dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya milik pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pelimpahan berkas tersebut.
"Penyidik sedang mempersiapkan pemberkasannya," ujarnya saat dihubungi Kamis (25/7/2024).
Harli tak menyebutkan kapan berkas tersebut bakal rampung. Dia hanya mengatakan, pihaknya bakal mengungkap ke publik apabila berkas tersebut dilimpahkan.
"Kalau ada update-nya kita sampaikan," ujarnya.
Keempat berkas yang belum dilimpahkan tersebut, yakni Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN, Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku dirjen minerba Kementerian ESDM 2015-2020, Alwin Akbar (ALW) selaku mantan direktur operasional dan mantan direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk dan Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




