ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Mulai Garap Saksi Pekan Depan

Jumat, 26 Juli 2024 | 19:20 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Tessa Mahardika Sugiarto.
Tessa Mahardika Sugiarto. (Antara/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mulai menggali keterangan para saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pekan depan.

Belakangan ini, KPK sudah menjalankan serangkaian penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus tersebut.

“Jadi masih kegiatan yang lain. Kemungkinan besar kegiatan pemeriksaan itu akan dilaksanakan minggu depan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

ADVERTISEMENT

Namun, Tessa mengaku masih belum bisa memberikan informasi soal rencana pemanggilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu terkait kasus ini. Dia mengaku masih belum menerima informasi terbaru dari tim penyidik KPK yang menangani kasus tersebut mengenai rencana pemanggilan Hevearita.

Tessa menambahkan, pemanggilan untuk sosok yang akrab disapa Mbak Ita itu berpeluang dilakukan di Semarang karena kegiatan penyidikan masih berlangsung di sana. Namun, tak tertutup kemungkinan yang bersangkutan dilakukan pemanggilan untuk hadir di Jakarta.

“Namun, pastinya nanti akan kita update,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. KPK sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka dalam kasus dimaksud.

“Pasti sudah (mengirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang,” kata Tessa.

Sementara itu, KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Terkait pencegahan tersebut, KPK sudah menerbitkan surat keputusan melarang mereka pergi ke luar negeri.

“Tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para pihak yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di Semarang. Namun, dari informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah KPK ke luar negeri yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Tessa menerangkan larangan bepergian ke luar negeri tersebut terkait penyidikan yang tengah dilakukan KPK. Ada beberapa dugaan korupsi yang tengah diusut dalam penyidikan kali ini, yaitu dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon