Diperiksa KPK, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya Terkait Proyek Kantor PDIP
Senin, 12 Agustus 2024 | 13:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud, Senin (12/8/2024). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Saat dijumpai seusai pemeriksaan, Kuntu Daud mengaku dimintai konfirmasi oleh KPK terkait proyek pembangunan kantor DPD PDI Perjuangan (PDIP) Maluku Utara.
“Terkait dengan Pak Gubernur, pembangunan kantor PDIP. Enggak ada (aliran dana ke kantor PDIP). (Kantor) di Sofifi,” kata Kuntu seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Kuntu mengaku ditanya tim penyidik KPK soal uang yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut. Hanya saja, dia mengeklaim tidak tahu mengenai hal itu.
“Ya dikira uangnya, tetapi saya semua enggak tahu pembangunannya. Saya hanya tahu sudah jadi. Saya hanya satu pertanyaan, iya (terkait pembangunan). DPD. Nah makanya saya enggak tahu (harga pembangunan), enggak bisa jawab,” pungkasnya.
Diketahui, Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp 100 miliar.
BACA JUGA
Geledah Ditjen Minerba Kementerian ESDM, KPK Amankan Dokumen Pengaturan Izin Tambang di Maluku Utara
Bukti awal dugaan TPPU tersebut adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain, dengan nilai awal diduga Rp 100 miliar.
Sebelumnya, KPK menjerat Abdul Ghani dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




