ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Eks Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Jadi Tersangka Baru Kasus Timah, Ini Perannya

Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:44 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisal SPT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, SPT sempat menjabat sebagai kepala dinas ESDM Bangka Belitung periode Januari-Juni 2020.

"Keseluruhan tersangka sampai saat ini berjumlah 23 orang, termasuk 1 tersangka dalam perkara obstruction of justice," ujarnya kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisal SPT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. - (Istimewa/-)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisal SPT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. - (Istimewa/-)

Harli menjelaskan, SPT bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

"Tersangka SPT juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut, serta tidak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) pada 2020," ucapnya.

Atas perbuatannya, SPT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka SPT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 13 Agustus 2024," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon