Hi Moms, Ini yang Harus Dilakukan jika Alami KDRT seperti Cut Intan Nabila!
Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Selebgram Cut Intan Nabila mengejutkan warganet lantaran ia membagikan video yang menunjukkan dirinya mengalami kekerasan rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Armor.
Dalam video tersebut, Intan beberapa kali dipukul, meskipun ia sudah berteriak, hingga merintih kesakitan, tetapi suaminya terus-menerus memukulnya. Lebih parah lagi, saat suaminya melakukan kekerasan, bayi mereka juga diduga ikut ditendang oleh Armor.
Perilaku KDRT seperti fenomena gunung es, banyak korban maupun saksi yang enggan melapor tindakan tersebut ke pihak berwajib. Padahal KDRT merupakan tindak pidana yang bisa menjerat pelaku dengan hukuman penjara.
Lantas, bagaimana cara melapor jika melihat atau mengalami KDRT seperti Cut Intan Nabila? Berikut penjelasannya.
Mengutip dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT), pada Pasal 15 disebutkan bahwa:
Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:
a. Mencegah berlangsungnya tindak pidana
b. Memberikan perlindungan kepada korban
c. Memberikan pertolongan darurat
d. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Cara Lapor KDRT
Jika melihat atau mengalami KDRT, Anda bisa lapor ke pihak berwajib dengan cara:
1. Via SAPA 129
SAPA 129 merupakan layanan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memberi kemudahan akses bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Call Center SAPA 129 melayani enam jenis layanan utama, yaitu pelayanan pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, mediasi, hingga pendampingan korban.
Layanan SAPA 129 dapat diakses melalui hotline 021-129 atau melalui aplikasi WhatsApp di nomor 08111129129.
2. Komnas Perempuan
Lembaga Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan juga memberikan layanan bagi korban KDRT yang mencari pertolongan. Setiap korban dapat melapor bentuk KDRT yang dialami melalui telepon di +62-21-2902962 atau email pengaduan@komnasperempuan.go.id.
3. DPPPAPP
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPPAPP) yang ada di setiap provinsi juga memberikan layanan pengaduan tindak KDRT.
Khusus warga Jakarta yang ingin melapor KDRT melalui DPPPAPP Jakarta bisa melalui hotline pengaduan UPT PPPA 0813 176 176 22 (WhatsApp), Jakarta Siaga 112 (telepon), dan media sosial @dppappdki.
4. SP4N-Lapor!
SP4N-Lapor! merupakan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SPAN) - layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (LAPOR!) yang dibentuk pemerintah. Tujuannya untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dapat disalurkan pada pihak berwenang dengan baik.
Masyarakat bisa melapor melalui situs lapor.go.id. SP4N -Lapor! juga melayani laporan melalui SMS 1708, X @lapor1708, dan aplikasi SP4N LAPOR! yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.
5. Lapor ke Kantor Polisi
Setiap korban KDRT memiliki hak untuk melaporkan bentuk kekerasan yang dialaminya langsung ke pihak kepolisian. Sebelum melapor, sebaiknya korban mengumpulkan bukti misalnya adanya saksi atau rekaman CCTV.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




