Harvey Moeis Didakwa Pencucian Uang, Beli Tanah Atas Nama Sandra Dewi
Rabu, 14 Agustus 2024 | 15:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Harvey Moeis turut didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi. Ia membeli tanah kaveling atas nama sang istri, artis Sandra Dewi.
Harvey Moeis sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara Rp 300 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015 sampai dengan 2022. Harvey pun disebut memperkaya diri sebesar Rp 420 miliar dari korupsi timah.
Diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU), Harvey diketahui membeli sejumlah aset. Salah satu yang dibeberkan JPU, yakni pembelian tanah kaveling atas nama sang istri, Sandra Dewi.
“Pembelian tanah kaveling di Jalan Haji Kelik Jakarta barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi,” kata JPU saat sidang pembacaan dakwaan Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Selain itu, ada juga pembelian satu bidang tanah di Senayan Residence, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta Selatan. Dari tanah tersebut lalu dijalankan pembangunan memakai rekening khusus yang dibuka Harvey. Sumber dananya sebagian besar dari PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin.
Harvey juga membeli satu bidang tanah dan bangunan yang beralamat di kompleks Perum Green Garden Blok N 5 Kav Nomor 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kotamadya Jakarta Barat, DKI Jakarta pada 2021.
Ada juga pembayaran sewa rumah di Malvern Oasis Melbourne Australia senilai Rp 5,7 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




