Rugikan Negara Rp 300 T, Ini Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Diduga Hasil Cuci Uang
Rabu, 14 Agustus 2024 | 18:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan adanya pembelian sejumlah mobil mewah oleh Harvey Moeis. Diketahui, suami selebritas Sandra Dewi itu, didakwa atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi.
JPU pun mendakwa Harvey atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Pembelian mobil mewah tersebut tertuang dalam dakwaan TPPU Harvey Moeis. Disebutkan, Harvey membeli sejumlah mobil mewah mengatasnamakan orang maupun perusahaan lain. Pembelian deretan mobil mewah tersebut menggunakan uang yang didapatnya dari PT Quantum Skyline Exchange.
“Uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung. Selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis, sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan terdakwa,” kata JPU saat sidang dakwaan Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).
“Pembelian mobil mengatasnamakan nama orang lain atau perusahaan orang lain,” ungkap JPU terkait pembelian mobil tersebut.
Diungkapkan JPU, ada delapan mobil yang dibeli Harvey Moeis atas nama pribadi, nama orang lain, dan perusahaan. Pertama, melalui PT Mitra Jasautama Semesta dengan empat mobil, yaitu Toyota Vellfire 2.5G dengan nomor polisi (nopol) B 510 OK tahun perolehan 2020, Lexus RX 300 nopol B 5 IOK tahun 2021, Porsche 911 Speed Star tanpa nopol tahun 2020, dan Ferrari 458 Speciale nopol B 2 MKL tahun 2021.
Kedua, melalui PT Jasuindo Tiga Perkasa hanya satu unit, yaitu Mercedes Benz nopol B 1 RPL tahun 2023. Ketiga, melalui Gusti Ariq Ibrahim Siregar hanya satu unit, yaitu Ferrari 360 Challege Stradale nopol B 360 GAS tahun 2023.
Keempat, melalui Harvey Moeis pribadi, yakni Mini Cooper nopol B 883 SDW atas nama Harvey Moeis tahun 2022. Sementara itu, ada satu unit mobil tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB), yaitu Rolls Royce berwarna hitam dengan nomor “SCATV420XPU219528” tahun 2023.
Dalam kasus ini, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin bersama mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi aktivitas pertambangan ilegal di daerah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Hal itu dilakukan demi memperoleh keuntungan.
Kemudian, disepakati agar akomodasi pertambangan ilegal tersebut dibalut dengan sewa peralatan processing penglogaman timah. Sejumlah smelter lalu diajak untuk turut serta dan diminta untuk membayar biaya pengamanan.
Biaya tersebut dicatat seolah-olah merupakan corporate social responsibility (CSR). Biaya diterima Harvey melalui manajer PT QSE Helena Lim. Atas perbuatannya, Harvey dan Helena disebut memperoleh Rp 420 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




