ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK: Pemberian Remisi yang Tidak Tepat untuk Narapidana Koruptor Cederai Masyarakat

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 12:56 WIB
TP
H
Penulis: Teguh Adi Prasetyo | Editor: HE
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (Beritasatu.com/Teguh Adi Prasetyo)


Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan kritik terkait pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi pada momen hari kemerdekaan. Pada tahun ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 narapidana dan anak binaan, termasuk beberapa narapidana kasus korupsi.

Alex menyampaikan, meskipun pemberian remisi berada di luar domain KPK dan menjadi wewenang Kemenkumham, pemberian remisi bagi narapidana korupsi tetap menjadi perhatian serius. Menurutnya, pemberian remisi pada narapidana kasus korupsi yang tidak tepat sasaran dapat mencederai perasaan masyarakat dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

“Remisi itu di luar domainnya KPK, itu ranahnya Kemenkumham. Hanya saja harus kita sampaikan di sini, di beberapa kasus remisi atau pembebasan bersyarat itu betul sangat mencederai masyarakat,” ujar Alex di depan gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2024).

ADVERTISEMENT

Ia juga menyoroti sistem remisi yang kurang tepat sasaran dapat menimbulkan efek negatif. Narapidana tidak merasakan efek jera dari hukuman yang mereka jalani. 

“Misal orang dihukum tujuh tahun, baru dua tahun sudah dapat pembebasan bersyarat atau dihukum dengan uang pengganti, tetapi uang pengganti belum dibayar sudah dapat remisi. Ini kan artinya tidak menimbulkan efek jera," kata Alex.

Untuk diketahui, pada HUT ke-78 RI tahun lalu, lebih dari 175.000 narapidana yang mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi. Sekitar 2.000 di antaranya langsung bebas. Di antara narapidana yang mendapat remisi, terdapat 26 narapidana kasus terorisme dan 16 narapidana kasus korupsi yang langsung bebas.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon