ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, PDIP Berpeluang Usung Anies-Rano Karno pada Pilgub Jakarta

Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:14 WIB
HS
IC
Penulis: Hendro Dahlan Situmorang | Editor: CAH
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto seusai upacara HUT ke-79 RI di halaman Masjid At Taufiq atau depan Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto seusai upacara HUT ke-79 RI di halaman Masjid At Taufiq atau depan Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Agustus 2024. (Beritasatu.com/Hendro Situmorang)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan soal ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII /2023 pada Selasa (20/8/2024). Dengan perubahan ketentuan ini, PDIP bisa mengusung calonnya sendiri pada Pilgub Jakarta karena sebelumnya tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20%.

Diketahui PDIP, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01% suara pada Pileg DPRD Jakarta 2024.

Dengan keputusan MK maka PDIP berpeluang mengusung Anies Baswedan-Rano Karno pada Pilgub Jakarta. Wacana duet Anies-Rano pernah dilontarkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

ADVERTISEMENT

Anies, saat ini masih berstatus nonpartai karena belakangan diduga kehilangan tiket maju Pilgub Jakarta seusai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Nasdem menarik dukungan dan beralih ke kubu sebelah.

Sementara itu, Rano Karno merupakan kader PDIP yang menduduki kursi legislatif Senayan sebagai anggota DPR. 

"Hal itu adalah aspirasi misalnya dari akar rumput untuk Mas Anies dan Si Doel Anak Betawi, Mas Rano Karno. Ya itu merupakan ekspresi dari arus bawah. Partai terus mencermati suara rakyat," ucap Hasto usai upacara HUT ke-79 RI di depan Masjid At-Taufiq atau seberang Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2024).

Meskipun demikian, Hasto menegaskan bahwa PDIP memiliki disiplin partai di mana kandidat yang diusung pada pilkada akan diputuskan oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. 

"Kami sebagai partai kan punya disiplin, sehingga kami menunggu keputusan dari ketua umum," tegasnya.

PDIP juga disebut masih melihat momentum, setelah Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dikabarkan bakal mendeklarasikan calon gubernur-wakil gubernur Jakarta pada 19 Agustus mendatang. 

"Nanti kita lihat pergerakan rakyat dan suara arus bawah serta suasana kebatinan itu kita cermati," pungkas Hasto terkait PDIP yang bakal mengusung duet Anies-Rano Karno.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

UU Pesantren Digugat ke MK, Tuntut Negara Wajib Biayai Santri

UU Pesantren Digugat ke MK, Tuntut Negara Wajib Biayai Santri

NASIONAL
Pakar: Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif Harus Dibatasi di RUU Polri

Pakar: Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif Harus Dibatasi di RUU Polri

NASIONAL
Gugatan UU Polri di MK Dicabut, Pemohon: Kami Percaya Polri Independen

Gugatan UU Polri di MK Dicabut, Pemohon: Kami Percaya Polri Independen

NASIONAL
MK: Parpol Gugur di Dapil jika Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan

MK: Parpol Gugur di Dapil jika Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan

NASIONAL
MK Bacakan 13 Putusan Uji Materi UU Hari Ini

MK Bacakan 13 Putusan Uji Materi UU Hari Ini

NASIONAL
MK Dengarkan Keterangan Ahli dari 6 Pemohon Uji Materi KUHP Hari Ini

MK Dengarkan Keterangan Ahli dari 6 Pemohon Uji Materi KUHP Hari Ini

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon