ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Respons Istana Negara Terkait Tri Rismaharini Mundur dari Menteri Sosial

Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:18 WIB
FE
JS
Penulis: Fito Akhmad Erlangga | Editor: JJS
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. (Beritasatu.com/Fito Akhmad Erlangga)

Jakarta, Beritasatu.com - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana buka suara perihal keinginan Menteri Sosial Tri Rismaharini atau yang akrab disapa Risma untuk mundur dari kabinet Presiden Jokowi, setelah Risma resmi maju menjadi bakal calon gubernur (cagub) pada Pilgub Jawa Timur yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Tri Rismaharini melaporkan pencalonannya sebagai bakal calon gubernur (bacagub) Jawa Timur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Hal ini dikonfirmasi oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Ari menyebut Jokowi menghormati hak politik setiap warga negara, termasuk mereka yang menjabat sebagai menteri atau kepala lembaga untuk dicalonkan dalam pilkada.

ADVERTISEMENT

"Pada prinsipnya, presiden menghormati hak politik setiap warga negara, termasuk mereka yang saat ini menjabat sebagai menteri atau kepala lembaga untuk dicalonkan oleh partai politik sebagai bakal calon kepala daerah atau bakal calon wakil kepala daerah pada pilkada 2024," ujar Ari dalam keterangan tertulis pada Jumat (30/8/2024).

Ari menegaskan, tidak ada kewajiban bagi menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mundur dari jabatannya jika mengikuti kontestasi pilkada.

"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang pilkada, tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat menteri, atau Kepala Lembaga untuk mundur dari jabatannya jika hendak maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah," lanjutnya.

Namun, Ari menambahkan seorang menteri memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena maju dalam Pilkada, keputusan tersebut merupakan hak pribadi yang harus dihormati.

"Keputusan untuk mundur dari jabatan tersebut adalah hak pribadi yang patut dihormati," tambah Ari.

Hingga keterangan ini disampaikan, Ari menyebut bahwa Risma belum secara resmi menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial.

"Sampai saat ini, Ibu Risma belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai menteri sosial," tandasnya.

Sebelumnya, Risma menyatakan akan segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri sosial terkait pencalonannya sebagai bakal calon gubernur dalam Pilgub Jawa Timur 2024.

Risma dijadwalkan akan bertemu dengan Jokowi hari ini, Jumat (30/8/2024) untuk membahas pengunduran dirinya.

“Saya akan mundur sebagai menteri sosial. Besok, insyaallah, jika ada kesempatan, saya akan meminta waktu kepada Bapak Presiden untuk menyampaikan niat ini,” ujar Risma di Surabaya pada Kamis sore, 29 Agustus 2024.

"Saya akan menghadap beliau, karena dahulu saya menjadi menteri juga melalui panggilan beliau. Jadi, saya merasa perlu untuk menyampaikan langsung pengunduran diri saya,” tambah Risma.

Risma menjelaskan bahwa meskipun tidak ada aturan yang mewajibkan pengunduran diri bagi menteri yang maju dalam Pilkada 2024, ia tetap merasa perlu melakukannya.

“Secara aturan memang tidak ada kewajiban untuk mengundurkan diri. Namun, saya akan tetap melakukannya. Keputusan akhir ada di tangan Presiden, apakah saya diizinkan mundur atau tidak,” tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon