Kejagung Respons Vonis 3 Tahun dan Denda Rp 5.000 Toni Tamsil Terkait Kasus Timah
Selasa, 3 September 2024 | 11:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait terdakwa Toni Tamsil alias Akhi yang divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5.000 terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir terkait vonis tersebut. Apakah bakal mengajukan banding atau tidak.
BACA JUGA
Disebut pada Sidang Harvey Moeis, Brigjen Pol Mukti Juharsa Bakal Dipanggil pada Kasus Timah?
"JPU masih pikir-pikir," kata Harli saat dihubungi Selasa (3/9/2024).
Harli menyebut, JPU mempunyai waktu hingga 7 hari untuk mempelajari putusan tersebut. Dia mengungkapkan JPU bakal memutuskan mengajukan banding atau tidak.
"Nanti jika waktu pikir-pikirnya sudah habis kita update sikap apa yang akan diambil oleh JPU ya," katanya.
Sebelumnya, Toni Tamsil alias Akhi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5.000 oleh hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




