ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejagung Respons Vonis 3 Tahun dan Denda Rp 5.000 Toni Tamsil Terkait Kasus Timah

Selasa, 3 September 2024 | 11:06 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait terdakwa Toni Tamsil alias Akhi yang divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5.000 terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir terkait vonis tersebut. Apakah bakal mengajukan banding atau tidak.

"JPU masih pikir-pikir," kata Harli saat dihubungi Selasa (3/9/2024).

ADVERTISEMENT

Harli menyebut, JPU mempunyai waktu hingga 7 hari untuk mempelajari putusan tersebut. Dia mengungkapkan JPU bakal memutuskan mengajukan banding atau tidak.

"Nanti jika waktu pikir-pikirnya sudah habis kita update sikap apa yang akan diambil oleh JPU ya," katanya.

Sebelumnya, Toni Tamsil alias Akhi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5.000 oleh hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon