ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tagihan yang Belum Dibayar Marimutu Sinivasan Nyaris Menyentuh Rp 100 Triliun

Senin, 9 September 2024 | 17:23 WIB
AK
DM
Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: DM
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban dalam acara Bincang Bareng DJKN, Jumat, 28 Januari 2022.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban dalam acara Bincang Bareng DJKN, Jumat, 28 Januari 2022. (Beritasatu Photo/Herman)

Jakarta, Beritasatu.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengapresiasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menangkap Marimutu Sinivasan. Tagihan yang belum dibayar obligor BLBI itu nyaris menyentuh Rp 100 triliun.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan sampai saat ini Marimutu Sinivasan masih memiliki sejumlah kewajiban yang belum dibayarkan terkait dana yang diterima melalui BLBI. Satgas BLBI juga terus melakukan penagihan agar Marimutu segera membayar dana yang sebelumnya diterima dalam BLBI.

“Dalam catatan kami ada dolar AS, kalau saya enggak salah sekitar US$ 3,9 miliar, sedangkan dalam bentuk rupiahnya sekitar Rp 31 triliun,” ujarnya di kompleks parlemen pada Senin (9/9/2024).

ADVERTISEMENT

Sebanyak US$ 3,9 miliar dirupiahkan dengan kurs Rp 15.455 mencapai Rp 60 triliun. Jika dijumlahkan nyaris mencapai Rp 100 triliun atau Rp 91 triliun.

Rionald mengatakan selama ini Marimutu sudah berupaya melakukan pembayaran. Namun, jumlah yang dibayarkan masih jauh berada di bawah kewajiban yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, Satgas BLBI gencar melakukan penagihan.

“Sudah ada usaha, tetapi so far yang kita terima baru sekitar Rp 30 miliaran. Masih rendah sekali,” ucapnya.

Rionald menyampaikan rasa terima kasih kepada Ditjen Imigrasi yang telah melakukan pencekalan kepada Marimutu. Hal ini diyakini akan mencegah upaya Marimutu untuk lari dari tanggung jawab untuk mengembalikan dana BLBI.

“Cekalnya itu sendiri, berdasarkan laporan dari staf. Itu nanti akan berakhir pada Desember. Jadi memang pada masa ini yang bersangkutan tidak bisa pergi dari wilayah Indonesia,” kata Rionald.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Barat (Kalbar) Muhammad Tito Andrianto mengatakan Marimutu Sinivasan diamankan petugas imigrasi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Entikong pada saat yang bersangkutan akan melarikan diri ke Kuching, Malaysia. 

Penangkapan tersebut dimulai saat Marimutu mengaku sakit saat melewati pos pemeriksaan imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

"Kemudian petugas Imigrasi di pos pemeriksaan membantu membawa dokumen perjalanan berupa paspor milik yang bersangkutan untuk dilakukan pemindaian data pada sistem perlintasan," katanya.

Saat diperiksa diketahui Marimutu merupakan salah satu WNI yang masuk dalam daftar pencegahan keluar wilayah Indonesia. "Selanjutnya sesuai dengan siar cegah yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi, petugas Imigrasi melakukan penundaan keberangkatan," tegas Tito.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon