ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Alasan Kejagung Banding Vonis Toni Tamsil di Kasus Timah

Jumat, 13 September 2024 | 13:55 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. (Beritasatu.com/Ricki Putra Harahap)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terhadap vonis Toni Tamsil alias Akhi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

"Sudah (mengajukan banding) tertanggal 4 September 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Jumat (13/9/2024).

Dia mengatakan, keputusan mengajukan banding tersebut dilakukan lantaran tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU tak dipertimbangkan hakim.

ADVERTISEMENT

Harli juga menyinggung denda yang diminta JPU dalam persidangan tersebut.

"JPU menuntut agar terdakwa dihukum membayar denda, tetapi oleh hakim tidak menghukum terdakwa tidak membayar denda," ujarnya.

Sebelumnya, Toni Tamsil alias Akhi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5.000 oleh hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU 3 tahun 6 bulan penjara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon