Alasan Kejagung Banding Vonis Toni Tamsil di Kasus Timah
Jumat, 13 September 2024 | 13:55 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terhadap vonis Toni Tamsil alias Akhi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
"Sudah (mengajukan banding) tertanggal 4 September 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Jumat (13/9/2024).
Dia mengatakan, keputusan mengajukan banding tersebut dilakukan lantaran tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU tak dipertimbangkan hakim.
Harli juga menyinggung denda yang diminta JPU dalam persidangan tersebut.
BACA JUGA
Disebut pada Sidang Harvey Moeis, Brigjen Pol Mukti Juharsa Bakal Dipanggil pada Kasus Timah?
"JPU menuntut agar terdakwa dihukum membayar denda, tetapi oleh hakim tidak menghukum terdakwa tidak membayar denda," ujarnya.
Sebelumnya, Toni Tamsil alias Akhi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5.000 oleh hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU 3 tahun 6 bulan penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




