ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Endus Tambahan Dana untuk Wali Kota Semarang dan Suami dari Pegawai Bapenda

Jumat, 20 September 2024 | 17:01 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Beritasatu.com/Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan penyediaan tambahan dana untuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri dari pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Penyediaan tambahan dana untuk wali kota dan suaminya yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (20/9/2024).

KPK belum membeberkan detail nominal dana tersebut. Hanya saja, dana yang didapatkan diduga hasil dari upah pungut pegawai Bapenda.

ADVERTISEMENT

“Iuran kebersamaan itu asalnya dari upah pungut,” ungkap Tessa.

Terkait hal itu, tim penyidik KPK telah memeriksa empat saksi pada Rabu (18/9/2024). Mereka, yakni Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Semarang Sarifah, Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Semarang Binawan Febriarto, serta Kabid Penagihan Pajak Daerah Bambang Prihartono.

Melalui para saksi tersebut, KPK mendalami soal kesepakatan Bapenda untuk memenuhi permintaan tersangka yang sumbernya dari upah pungut.

“Terkait proses dan kesepakatan Bapenda dalam memenuhi permintaan tersangka yang bersumber dari upah pungut,” ujar Tessa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka dalam kasus dimaksud.

Sementara itu, KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Terkait pencegahan tersebut, KPK sudah menerbitkan surat keputusan melarang mereka pergi ke luar negeri.

“Tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Dari KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para pihak yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di Semarang. Namun, dari informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah KPK ke luar negeri yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan swasta Rahmat U Djangkar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon