ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dirjen Imigrasi Tegaskan Pengetatan Visa Investor untuk Perkuat UMKM Lokal

Rabu, 2 Oktober 2024 | 06:51 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim di sela peluncuran autogate di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 1 Oktober 2024.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim di sela peluncuran autogate di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 1 Oktober 2024. (Istimewa)

Nusa Dua, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan pengetatan pemberian visa investor kepada warga negara asing (WNA). Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan pengetatan itu dilakukan untuk memperkuat pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.

"Kalau referensi undang-undang yang ada itu Rp 1 miliar masuk kategori mikro, otomatis ada masalah," katanya di sela peluncuran autogate di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (1/10/2024).

Silmy mengungkapkan, penyebab mudahnya WNA mendapatkan visa investor adalah aturan nilai investasi atau penyertaan modal yang hanya sebesar Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan, WNA yang mengantongi visa investor ternyata melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Beberapa di antaranya merampas sektor UMKM yang selama ini digeluti wirausaha lokal dan tidak melakukan bisnis sesuai visa investor. Fakta itu terungkap saat petugas melaksanakan operasi di lapangan.

Silmy menjelaskan merujuk Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, disebutkan kategori usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Kriteria modal usaha itu digunakan untuk pendirian atau pendaftaran usaha. Fakta tersebut ternyata dikeluhkan para pelaku usaha mikro termasuk di Bali yang bersaing dengan WNA. "Tuntutan masyarakat Bali untuk kegiatan mikro kecil menengah itu mestinya dimiliki masyarakat Bali atau WNI," imbuhnya.

Namun, fakta di lapangan saat petugas imigrasi melakukan operasi pengawasan WNA, ternyata mereka (WNA) punya Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga akta pendirian perusahaan.

Terkait hal itu, Silmy menegaskan, pihaknya meningkatkan penyertaan modal WNA menjadi Rp 10 miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal dan Rp 15 miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal.

Dia meminta WNA yang memiliki investasi dengan menggunakan syarat yang lama, maka penyertaan modal harus ditingkatkan hingga mencapai Rp 10 miliar untuk izin tinggal terbatas (Itas) investor atau Rp 15 miliar untuk izin tinggal tetap investor.

Silmy menjelaskan, batas waktu peningkatan penyertaan modal diberikan hingga Desember 2024. Saat ini Ditjen Imigrasi sedang membahas peluang pemberian toleransi untuk batas waktu pemenuhan peningkatan penyertaan modal itu selama satu tahun mendatang mengingat mereka berpotensi untuk melakukan sinergi dengan penanam modal lainnya.

"Kami cek, betul tidak dia (WNA) investasi. Kalau tidak, kami cabut (Itas). Kalau, misalnya, masih ada (investasi), tetapi kecil, belum disesuaikan, kami beri kesempatan untuk penyesuaian sampai akhir tahun untuk sampai Rp10 miliar. Jadi ada masa juga, tidak adil kalau kami langsung putus," tuturnya.

Silmy menegaskan, pengetatan izin investor setelah mencermati sejumlah WNA yang melakukan pelanggaran Itas Investor. Salah satunya, WNA asal Rusia berinisial AA yang dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar, Bali pada Jumat (6/9/2024) karena penyalahgunaan izin tinggal, yakni memegang Itas Investor, tetapi diduga terlibat dalam prostitusi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon