KPK Sita 43 Tanah dan Bangunan Terkait Kasus Cuci Uang AGK
Rabu, 2 Oktober 2024 | 14:05 WIB
KPK Sita 43 Tanah dan Bangunan Terkait Kasus Cuci Uang AGK
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 43 aset tanah dan bangunan di Ternate dan Tidore, Selasa (1/10/2024). Sita tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK).
“KPK kembali melakukan penyitaan 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (2/10/2024).
Tak hanya itu, KPK juga telah menggeledah rumah keluarga AGK di Ternate, Senin (30/9/2024) terkait kasus yang sama. Lewat penggeledahan ini, KPK mengamankan dokumen hingga uang tunai.
“Pada penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut di atas,” ungkap Tessa.
Diketahui, Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU mencapai Rp 100 miliar. Bukti awal dugaan TPPU tersebut, yaitu adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Nilai awal diduga lebih Rp 100 miliar.
Sebelumnya, KPK menjerat Abdul Ghani dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




