ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus LPEI, KPK Koordinasi dengan BPKP Terkait Penghitungan Kerugian Negara

Jumat, 4 Oktober 2024 | 13:30 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kasus itu diketahui tengah disidik KPK.

“Saat ini masih jalan. Kita komunikasi dengan BPKP untuk penghitungan kerugian keuangan negaranya. Jadi akan terus berkoordinasi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Jumat (4/10/2024).

Terkait kasus ini, Asep membeberkan KPK beberapa waktu lalu telah melakukan pemeriksaan sekaligus penggeledahan di Kalimantan. Dia memastikan, penanganan kasus tersebut tetap berjalan.

ADVERTISEMENT

“Beberapa waktu lalu tim juga ke Kalimantan melakukan pemeriksaan dan juga penggeledahan di sana. Beberapa hari ke depan juga masih akan ada beberapa pemeriksaan,” ujarnya.

Diketahui, KPK mengumumkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Untuk diketahui per 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (31/7/2024).

Disampaikan Tessa, penyidikan dalam kasus tersebut masih terus dilakukan KPK. Lembaga antikorupsi itu terus menggali keterangan saksi maupun menyita berbagai barang bukti.

Untuk kasus ini juga, KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang. Mereka dicegah ke luar negeri demi kelancaran penyidikan sehingga para pihak tersebut dapat tetap berada di Indonesia ketika keterangannya dibutuhkan KPK.

“Pada 29 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang warga negara Indonesia. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” ungkap Tessa.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Periksa 4 Saksi, KPK Dalami Pemberian Kredit dan Jual Saham Kasus LPEI

Periksa 4 Saksi, KPK Dalami Pemberian Kredit dan Jual Saham Kasus LPEI

NASIONAL
KPK Periksa 4 Eks Petinggi LPEI Terkait Korupsi Kredit Rp 1,7 Triliun

KPK Periksa 4 Eks Petinggi LPEI Terkait Korupsi Kredit Rp 1,7 Triliun

NASIONAL
Kasus Kredit LPEI, Eks Jamintel Edwin Situmorang Dipanggil KPK

Kasus Kredit LPEI, Eks Jamintel Edwin Situmorang Dipanggil KPK

NASIONAL
Usut Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI, KPK Panggil 6 Saksi

Usut Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI, KPK Panggil 6 Saksi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon