ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Fakta Baru Sidang Kasus Dugaan Korupsi Gus Muhdlor, Ada Kode Dana Sedekah

Selasa, 8 Oktober 2024 | 08:00 WIB
AS
R
Penulis: Ahmad Shoim | Editor: RZL
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pemotongan dana insentif ASN di Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 7 Oktober 2024.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pemotongan dana insentif ASN di Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 7 Oktober 2024. (Beritasatu.com/Ahmad Shoim)

Surabaya, Beritasatu.com - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pemotongan dana insentif ASN di Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin (7/10/2024). Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi penting.

Saksi-saksi tersebut adalah Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, Mantan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sulistiyono, dan pegawai BPPD Rahma Fitri Kristiani.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, Juanda, Sidoarjo ini mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp 50 juta per bulan yang diduga berasal dari pemotongan insentif pajak. Dana tersebut dikaitkan dengan tuduhan terhadap Gus Muhdlor.

ADVERTISEMENT

Dalam kesaksian Ari Suryono, terungkap bahwa Gus Muhdlor tidak pernah secara langsung meminta uang tersebut. Menurut Ari, Gus Muhdlor hanya meminta agar BPPD Sidoarjo turut memperhatikan penggajian pegawai di Pendopo Kabupaten yang bekerja 24 jam. Sebagai respons, BPPD kemudian memotong insentif pajak ASN untuk menutupi kebutuhan tersebut.

“Beliau hanya meminta bantuan terkait penggajian pengawal, sopir, dan pembantu di pendopo yang tidak digaji dari dana Pemkab. Gus Muhdlor meminta agar mereka diperhatikan,” ujar Ari dalam sidang, Senin (7/10/2024).

Ari juga menegaskan nominal Rp 50 juta yang dipotong bukanlah permintaan Gus Muhdlor, melainkan dari staf pendopo, Achmad Masruri. Achmad Masruri menyampaikan kepada Ari bahwa kebutuhan di pendopo mencapai Rp 50 juta per bulan.

Sejak itu, Achmad Masruri rutin menerima uang Rp 50 juta setiap awal bulan. Sebagian besar uang tersebut dikirim oleh Siska Wati, sementara beberapa kali diserahkan langsung oleh Ari Suryono. Gus Muhdlor disebut tidak pernah menerima sepeser pun dari dana tersebut.

Sidang ini juga mengungkap adanya praktik pemotongan dana insentif yang sudah berlangsung lama di BPPD Sidoarjo. Ari Suryono mengaku hanya melanjutkan praktik yang telah ada sejak masa Bupati Saiful Ilah.

“Siska Wati dan Hadi Yusuf mengatakan bahwa pemotongan insentif sudah berlangsung sejak lama,” ungkap Ari.

Saat pertama kali menjabat sebagai Kepala BPPD, Ari diberitahu mengenai adanya dana “sedekah” yang dipotong dari insentif pajak para pegawai. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan bersama, seperti karya wisata pegawai BPPD, serta membayar gaji 12 pegawai yang tidak mendapat gaji dari Pemkab Sidoarjo.

Ari mengaku tidak mengetahui sebelumnya bahwa pemotongan dana insentif dengan sebutan “uang sedekah” ini telah lama berlangsung. Gus Muhdlor juga tidak terlibat dalam pemotongan tersebut.

“Saya diberi tahu oleh Siska Wati dan Hadi Yusuf soal dana sedekah ini. Katanya memang sudah berjalan sejak dulu,” tambah Ari.

Ari kemudian mengambil inisiatif untuk menggunakan dana sedekah tersebut guna memenuhi kebutuhan pegawai di pendopo, meskipun tidak ada instruksi langsung dari Gus Muhdlor.

“Saya diskusikan dengan Siska Wati agar dana kebutuhan pegawai pendopo diambilkan dari dana sedekah tersebut,” jelas Ari.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon