ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Pertemuan Alex Marwata-Eko Darmanto, Polda Metro Jaya Hanya Periksa Pegawai KPK Hari Ini

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:43 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Beritasatu.com/Medikantyo Junandika Adhikresna)

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya hanya memeriksa seorang pegawai KPK terkait kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto pada Jumat (11/10/2024) siang ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sejatinya pihaknya juga memanggil Alex Marwata dan satu saksi lainnya. Namun, keduanya meminta pemeriksaan ditunda.

"Satu saksi dari pegawai KPK di-schedul-kan perrmintaan keterangannya pada pukul 13.00 WIB siang ini," ujarnya saat dihubungi, Jumat (11/10/2024).

ADVERTISEMENT

Ade Safri menyebut, Alex Marwata dan satu saksi lain bakal dipanggil bersamaan pada Selasa (15/10/2024). Nantinya, kata Ade Safri, keduanya bakal diperiksa di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Saudara Alexander Marwata untuk jadwal klarifikasi pada Selasa, 15 Oktober 2024 di ruang riksa Ditreskrimsus PMJ lantai 1 pukul 09.00 WIB," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan terkait pertemuannya dengam mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Laporan tersebut berupa aduan masyarakat atau dumas pada 23 Maret 2024.

Sebanyak 23 saksi diperiksa terkait kasus pertemuan pimpinan KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Telah dilakukan klarifikasi/permintaan keterangan oleh tim penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 23 orang," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (9/10/2024).

Ade Safri mengatakan puluhan saksi tersebut diperiksa sejak pihaknya menerbitkan surat perintah penyelidikan, yakni 5-7 April 2024. Sebanyak 23 saksi yang diperiksa di antaranya yakni Eko Darmanto hingga pejabat Kementerian Keuangan, maupun pegawai KPK.

"Telah dilakukan koordinasi dengan para ahli, yang meliputi: ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Sinergi Bea Cukai dan Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 760 Kg Merkuri ke Filipina

Sinergi Bea Cukai dan Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 760 Kg Merkuri ke Filipina

NASIONAL
Ramai di Medsos, Polisi Usut Dugaan WNA Pedofil di Jakarta dan Bekasi

Ramai di Medsos, Polisi Usut Dugaan WNA Pedofil di Jakarta dan Bekasi

JAKARTA
Bongkar Gudang Ilegal, Polisi Amankan 1.494 Sepeda Motor

Bongkar Gudang Ilegal, Polisi Amankan 1.494 Sepeda Motor

JAKARTA
Gudang Ekspor Motor Bodong di Jaksel Digerebek Polisi

Gudang Ekspor Motor Bodong di Jaksel Digerebek Polisi

JAKARTA
Bongkar Narkoba dari Lapas, Polda Metro Sita 1.000 Ekstasi

Bongkar Narkoba dari Lapas, Polda Metro Sita 1.000 Ekstasi

JAKARTA
Pembunuhan Tukang Roti di Cengkareng Dipicu Emosi Sesaat

Pembunuhan Tukang Roti di Cengkareng Dipicu Emosi Sesaat

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon