Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi Tegaskan 88 Tas Mewah Adalah Hasil Endorse
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim menggali keterangan selebritas Sandra Dewi seputar kepemilikan 88 tas mewah yang disita. Istri dari pengusaha Harvey Moeis itu pun menegaskan puluhan tas mewah tersebut diperoleh dari hasil endorsement.
Hal itu disampaikan Sandra Dewi saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 pada Senin (21/10/2024). Duduk sebagai salah satu terdakwa, yaitu Harvey Moeis.
Mulanya, majelis hakim menanyakan soal apakah Sandra Dewi hafal mengenai asal-usul kepemilikan tas-tas mewah tersebut. Sandra pun mengaku tidak semuanya dia hafal.
Meski begitu, Sandra Dewi menegaskan tidak ada dari 88 tas mewah tersebut yang dibelikan oleh Harvey Moeis. “Saksi hafal enggak detailnya mengenai 88 tas tersebut?” tanya majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Ada yang hafal, ada yang enggak Yang Mulia. Kan 10 tahun,” jawab Sandra Dewi.
“Seandainya kita tanyakan mana, ada enggak yang dibelikan oleh terdakwa Harvey Moeis?” tanya hakim.
“Tidak ada,” jawab Sandra Dewi.
Sandra Dewi mengeklaim tidak ada satu pun tas-tas mewah tersebut yang dibeli Harvey Moeis. Dia menekankan, tas-tas itu adalah hasil endorsement.
“Atau kita satu per satu sampai angka 88?” tanya hakim.
“Semua tidak ada yang dibeli. Cuman kalau untuk tokonya saya harus lihat dahulu Yang Mulia,” jawab Sandra Dewi.
“Semuanya sama? Maksudnya perolehannya sama kan, saudara sebagai endorse?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Sandra Dewi.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan adanya pembelian 88 tas mewah oleh Harvey Moeis untuk istrinya Sandra Dewi.
BACA JUGA
Sandra Dewi Kembali Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Timah pada Senin 21 Oktober 2024
Pembelian puluhan tas mewah itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 yang merugikan negara Rp 300 triliun. Harvey pun disebut memperkaya diri sendiri Rp 420 miliar terkait korupsi timah dan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pembelian tersebut tertuang dalam dakwaan TPPU Harvey.
“Mentransfer ke rekening pemilik online shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi,” kata JPU saat sidang dakwaan Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Sebanyak 88 tas mewah tersebut terdiri dari berbagai merek, antara lain Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Fendi, Gucci, Celine, Loewe, Balenciaga, hingga Valentino.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




