ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jaksa Gali Keterangan Sandra Dewi Soal Aliran Uang Rp 3,15 Miliar dari Helena Lim

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:40 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Sandra Dewi saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.
Sandra Dewi saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) sempat membeberkan soal aliran uang Rp 3,15 miliar dari PT Quantum Skyline Exchange (QSE) ke rekening selebritas Sandra Dewi. PT QSE diketahui merupakan perusahaan money changer Helena Lim yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Materi itu kemudian dimintai konfirmasi oleh JPU kepada Sandra Dewi yang bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, Senin (21/10/2024). Duduk sebagai salah satu terdakwa, yaitu suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Awalnya, JPU bertanya soal apakah Sandra Dewi punya hubungan utang piutang dengan Helena Lim maupun PT QSE. Sandra pun mengeklaim tidak ada. JPU lalu menggali lebih jauh pengakuan tersebut.

ADVERTISEMENT

“Apakah saudari pernah menerima transfer uang total Rp 3,15 miliar?” tanya JPU saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).

“Itu untuk pelunasan rumah, pernah,” jawab Sandra Dewi.

“Dari siapa?” tanya JPU.

“Suami saya,” jawab Sandra Dewi.

JPU lalu menanyakan soal bagaimana Sandra Dewi bisa tahu uang sekitar Rp 3 miliar itu sumbernya dari Harvey Moeis. Sandra menyebut, uang dimaksud diberikan Harvey sebagai sebagian biaya cicilan rumah. Sementara itu, dirinya sudah membayar uang muka untuk pembelian rumah dimaksud.

“Sisanya suami saya mencicil dan itu Rp 3,15 miliar itu adalah pelunasan sebagian, pelunasan terakhir,” ucap Sandra Dewi.

JPU lalu membeberkan bukti transaksi transfer uang ke rekening BCA atas nama Sandra Dewi pada 21 Juni 2018. Uang tersebut berasal dari PT QSE dan transfer dilakukan secara bertahap.

“Pertama Rp 1,05 miliar, terus berikutnya Rp 1 miliar, dan Rp 1,1 miliar. Ini dari rekening Quantum. Nanti kami tunjukkan,” ungkap JPU.

JPU sempat memperlihatkan bukti tersebut ke depan majelis hakim, Sandra Dewi, serta tim kuasa hukum Harvey Moeis. Sandra Dewi pun membenarkan dokumen transaksi dimaksud.

“Kemudian rekening korannya ternyata sama antara transfer tadi dengan rekening saudara?” tanya hakim.

“Iya. Betul,” jawab Sandra Dewi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kejagung Pastikan Hanya Sita Aset Sandra Dewi Terkait Harvey Moeis

Kejagung Pastikan Hanya Sita Aset Sandra Dewi Terkait Harvey Moeis

NASIONAL
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi

NASIONAL
Penjelasan Kejagung Soal Nasib Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Penjelasan Kejagung Soal Nasib Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

NASIONAL
Respons Kejagung Soal Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset

Respons Kejagung Soal Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset

JAKARTA
Penyidik Sebut Ada Kejanggalaan pada Akta Pisah Harta Sandra Dewi

Penyidik Sebut Ada Kejanggalaan pada Akta Pisah Harta Sandra Dewi

NASIONAL
Perjanjian Pisah Harta Tak Bisa Jadi Tameng Hukum Sandra Dewi

Perjanjian Pisah Harta Tak Bisa Jadi Tameng Hukum Sandra Dewi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon