ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Klarifikasi Yusril Ihza Mahendra yang Klaim Tragedi 1988 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:54 WIB
BM
NF
Penulis: Bella Evanglista Mikaputri | Editor: NF
Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra. (Antara/Aprillio Akbar)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengklarifikasi pernyataannya mengenai tragedi pada 1998, yang ia sebut bukan sebagai bentuk pelanggaran HAM berat. 

Pernyataan ini muncul setelah pembacaan nama-nama menteri dalam Kabinet Merah Putih pada Minggu (20/10/2024) sehingga menuai kritik dari masyarakat.

"Nanti kita lihat apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah. Kemarin, tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya, apakah terkait genocide atau ethnic cleansing. Apabila memang dua poin itu yang ditanyakan, maka tidak terjadi pada waktu 1998," ujar Yusril.

ADVERTISEMENT

Yusril juga menanggapi tudingan, dirinya tidak memahami tragedi pada 1998. Ia menegaskan cukup paham dengan hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran HAM.

"Saya cukup paham terhadap pengadilan HAM karena saya sendiri yang mengajukan UU Pengadilan HAM ke DPR. Tentu saya paham hal-hal yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat sesuai Undang-Undang Pengadilan HAM kita," jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan mengkaji kembali tragedi tersebut, termasuk tragedi-tragedi lain yang status pelanggarannya belum diputuskan. 

"Tentu pemerintah akan mengkaji semua itu, termasuk rekomendasi yang diberikan oleh tim yang dibentuk sebelumnya serta oleh Komnas HAM. Saya akan berkomunikasi dengan Pak Natalius Pigai (Menteri HAM) untuk menelaah berbagai rekomendasi tentang pelanggaran HAM berat dan sikap pemerintah ke depan," lanjutnya.

Meskipun pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, tragedi 1998 telah diakui sebagai pelanggaran HAM berat, Yusril mengatakan tidak masalah apabila hal tersebut kembali dikaji di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran. 

"Kategori itu sudah dikemukakan dan diputuskan oleh pemerintah sebelumnya. Namun, pemerintah saat ini belum melakukannya, dan tidak ada salahnya apabila kami mempelajari rumusan pemerintah yang lalu serta rekomendasi dari Komnas HAM dan pandangan masyarakat," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Menko Yusril: Hormati Vonis 4 Prajurit TNI di Kasus Andrie Yunus

Menko Yusril: Hormati Vonis 4 Prajurit TNI di Kasus Andrie Yunus

NASIONAL
Menko Yusril: Prabowo Pantau Langsung Kasus Korupsi Imigrasi

Menko Yusril: Prabowo Pantau Langsung Kasus Korupsi Imigrasi

NASIONAL
Yusril: Tak Ada Lagi Jalur Kilat Itas dan Itap untuk WNA

Yusril: Tak Ada Lagi Jalur Kilat Itas dan Itap untuk WNA

NASIONAL
Kasus Imigrasi Seret Wamen, Yusril: Pemerintah Tak Akan Intervensi

Kasus Imigrasi Seret Wamen, Yusril: Pemerintah Tak Akan Intervensi

NASIONAL
Yusril Imbau Warga Tak Berangkat Haji secara Nonprosedural

Yusril Imbau Warga Tak Berangkat Haji secara Nonprosedural

NASIONAL
Kasad Bantah Ada Instruksi Pembubaran Film Pesta Babi

Kasad Bantah Ada Instruksi Pembubaran Film Pesta Babi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon