Klarifikasi Yusril Ihza Mahendra yang Klaim Tragedi 1988 Bukan Pelanggaran HAM Berat
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:54 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengklarifikasi pernyataannya mengenai tragedi pada 1998, yang ia sebut bukan sebagai bentuk pelanggaran HAM berat.
Pernyataan ini muncul setelah pembacaan nama-nama menteri dalam Kabinet Merah Putih pada Minggu (20/10/2024) sehingga menuai kritik dari masyarakat.
"Nanti kita lihat apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah. Kemarin, tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya, apakah terkait genocide atau ethnic cleansing. Apabila memang dua poin itu yang ditanyakan, maka tidak terjadi pada waktu 1998," ujar Yusril.
Yusril juga menanggapi tudingan, dirinya tidak memahami tragedi pada 1998. Ia menegaskan cukup paham dengan hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran HAM.
"Saya cukup paham terhadap pengadilan HAM karena saya sendiri yang mengajukan UU Pengadilan HAM ke DPR. Tentu saya paham hal-hal yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat sesuai Undang-Undang Pengadilan HAM kita," jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan mengkaji kembali tragedi tersebut, termasuk tragedi-tragedi lain yang status pelanggarannya belum diputuskan.
"Tentu pemerintah akan mengkaji semua itu, termasuk rekomendasi yang diberikan oleh tim yang dibentuk sebelumnya serta oleh Komnas HAM. Saya akan berkomunikasi dengan Pak Natalius Pigai (Menteri HAM) untuk menelaah berbagai rekomendasi tentang pelanggaran HAM berat dan sikap pemerintah ke depan," lanjutnya.
Meskipun pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, tragedi 1998 telah diakui sebagai pelanggaran HAM berat, Yusril mengatakan tidak masalah apabila hal tersebut kembali dikaji di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Kategori itu sudah dikemukakan dan diputuskan oleh pemerintah sebelumnya. Namun, pemerintah saat ini belum melakukannya, dan tidak ada salahnya apabila kami mempelajari rumusan pemerintah yang lalu serta rekomendasi dari Komnas HAM dan pandangan masyarakat," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




