ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Soal RUU Perampasan Aset: Kebutuhan Mendesak bagi Indonesia

Jumat, 25 Oktober 2024 | 16:32 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK Jakarta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK Jakarta. (Beritasatu.com/Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya pembahasan dan pengesahan rancangan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Lembaga antikorupsi itu memandang pembahasan UU tersebut merupakan kebutuhan mendesak yang harus menjadi atensi.

“Pembahasan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, memperkuat sistem hukum, memulihkan kerugian negara, sekaligus mematuhi standar internasional,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (25/10/2024).

KPK meyakini, dengan disahkannya rancangan tersebut menjadi UU, negara dapat menyita aset-aset hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri. Perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture) dapat menjadi alat yang kuat untuk memulihkan kekayaan negara.

ADVERTISEMENT

“Alhasil, rampasan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara sebagai salah satu modal pembangunan nasional. Hal ini akan memberikan dampak langsung terhadap penguatan keuangan negara serta mendukung program-program sosial lainnya,” ujar Tessa.

Selain itu, KPK menekankan salah satu elemen penting dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yaitu pengaturan soal perampasan dan pengembalian aset yang didapat dari korupsi. UU Perampasan Aset akan menjadi komitmen Indonesia dalam implementasi UNCAC.

Ditambah lagi, Indonesia telah berkomitmen memenuhi standar-standar internasional dalam pencegahan pencucian uang serta pendanaan terorisme yang diatur oleh Financial Action Task Force (FATF). Salah satu syarat menjadi anggota penuh FATF, yaitu kemampuan negara menyita dan merampas aset hasil kejahatan, khususnya yang terkait pencucian uang dan korupsi.

“Pembahasan dan pengesahan undang-undang perampasan aset ini akan menunjukkan keseriusan Indonesia dalam mematuhi standar FATF sehingga meningkatkan peluang untuk menjadi anggota penuh,” ujar Tessa.

KPK juga meyakini negara yang memiliki regulasi mumpuni dalam perampasan aset hasil kejahatan akan dipandang sebagai pihak yang kredibel dan memiliki kepercayaan lebih besar dalam hubungan internasional, baik dari segi ekonomi maupun hukum.

“Hal tersebut juga dapat memperkuat hubungan bilateral dan multilateral Indonesia dengan negara-negara yang memiliki kerangka hukum serupa,” tutur Tessa.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon