ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ratas Tindak Lanjut Putusan MK Soal UU Ciptaker, Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Baru Pengupahan

Selasa, 5 November 2024 | 03:23 WIB
FE
MF
Penulis: Fito Akhmad Erlangga | Editor: DIN
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku tak membahas soal calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Presiden Prabowo Subianto, Senin, 4 November 2024.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku tak membahas soal calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Presiden Prabowo Subianto, Senin, 4 November 2024. (Beritasatu.com/Fito Akhmad Erlangga)

Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Prabowo Subianto meminta sejumlah jajaran kementerian untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024 tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law. Hal ini disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas (ratas) menindaklanjuti putusan MK.

Menurut Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Presiden Prabowo menyatakan pemerintah siap melaksanakan putusan MK tersebut.

"Terkait putusan MK, pelaksanaan ada 21 pasal yang dibatalkan oleh MK. Presiden tadi menyatakan, semua bersepakat, menteri yang hadir itu akan melaksanakan putusan MK," ujar Supratman ditemui seusai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, (4/11/2024).

ADVERTISEMENT

Supratman menjelaskan,  dari 21 pasal yang dibatalkan, pemerintah mesti segera  menetapkan aturan soal upah minimum provinsi (UMP).

"Kita langsung laksanakan (putusan MK) karena masalahnya ada urgen diputuskan MK yang harus dilaksanakan, yakni penetapan upah minimun provinsi," ungkapnya.

Menurutnya, aturan soal pengupahan menjadi prioritas dan mendesak lantaran pada 26 November 2024, mendatang pemerintah provinsi mesti menetapkan UMP di masing-masing wilayahnya. Terkait besaran upah nantinya akan ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Berapa besarannya secara teknis nanti menaker yang tahu. Itu saja karena 26 November UMP itu harus ditetapkan di semua provinsi," tambahnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024. Putusan itu mengabulkan sebagian tuntutan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dalam putusan itu, MK meminta pemerintah mencabut sebanyak 21 pasal dari UU Ciptaker.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon