ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Harvey Moeis Akui Terima 1,5 Juta Dolar AS dari 4 Smelter Swasta

Selasa, 5 November 2024 | 05:39 WIB
A
R
Penulis: Antara | Editor: RZL
Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Timah Harvey Moeis kembali menjalani persidangan. Agenda persidangan memasuki tahap kesaksian dari ahli, Kamis, 24 Oktober 2024.
Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Timah Harvey Moeis kembali menjalani persidangan. Agenda persidangan memasuki tahap kesaksian dari ahli, Kamis, 24 Oktober 2024. (Beritasatu.com/Sella Rizky Deviani)

Jakarta, Beritasatu.com - Terdakwa Harvey Moeis mengungkapkan bahwa dirinya telah mengumpulkan dana sebesar US$ 1,5 juta dari empat perusahaan smelter swasta terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.

Harvey menjelaskan sebagian besar dari dana tersebut merupakan kas sosial, yang juga dikenal sebagai dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR).

"Selain itu, ada juga pemberian sebesar 25 ribu dolar Singapura sebanyak tiga kali, meski nilainya relatif kecil," kata Harvey saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11/2024).

ADVERTISEMENT

Meskipun menerima dana sebesar itu, Harvey mengaku tidak mencatatkan transaksi secara pribadi karena pencatatan sudah dilakukan oleh bagian keuangan terkait.

Keempat perusahaan smelter yang memberikan dana tersebut adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Harvey juga mengungkapkan dana yang dikumpulkannya dari perusahaan smelter swasta tersebut digunakan untuk pembelian alat kesehatan guna penanganan Covid-19 tanpa sepengetahuan pihak smelter.

"Saya belum sempat memberi tahu pihak smelter, tetapi dana itu memang untuk bantuan alat kesehatan di RSCM dan RSPAD," jelasnya.

Kasus dugaan korupsi ini tidak hanya menyeret Harvey Moeis, tetapi juga melibatkan tiga petinggi smelter swasta lainnya, dengan total kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Ketiga petinggi smelter yang dimaksud adalah Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM), Tamron alias Aon; General Manager Operational CV VIP dan PT MCM, Achmad Albani; serta Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie.

Selain ketiga petinggi smelter swasta, terdapat juga pengepul bijih timah, yaitu Kwan Yung alias Buyung, yang turut didakwa dengan perbuatan serupa.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus untuk Tamron, ia juga terancam pidana berdasarkan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kejagung Beberkan Alasan Lelang Mobil dan Tas Mewah Harvey Moeis

Kejagung Beberkan Alasan Lelang Mobil dan Tas Mewah Harvey Moeis

NASIONAL
Kejagung Percepat Lelang Aset Mewah Harvey Moeis

Kejagung Percepat Lelang Aset Mewah Harvey Moeis

NASIONAL
Kejagung Pastikan Hanya Sita Aset Sandra Dewi Terkait Harvey Moeis

Kejagung Pastikan Hanya Sita Aset Sandra Dewi Terkait Harvey Moeis

NASIONAL
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi

NASIONAL
Penjelasan Kejagung Soal Nasib Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Penjelasan Kejagung Soal Nasib Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

NASIONAL
Politik-Hukum Terkini: RUU HAM Bermasalah hingga Eksekusi Harvey Moeis

Politik-Hukum Terkini: RUU HAM Bermasalah hingga Eksekusi Harvey Moeis

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon