Harvey Moeis Akui Terima 1,5 Juta Dolar AS dari 4 Smelter Swasta
Selasa, 5 November 2024 | 05:39 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Terdakwa Harvey Moeis mengungkapkan bahwa dirinya telah mengumpulkan dana sebesar US$ 1,5 juta dari empat perusahaan smelter swasta terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
Harvey menjelaskan sebagian besar dari dana tersebut merupakan kas sosial, yang juga dikenal sebagai dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR).
"Selain itu, ada juga pemberian sebesar 25 ribu dolar Singapura sebanyak tiga kali, meski nilainya relatif kecil," kata Harvey saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11/2024).
Meskipun menerima dana sebesar itu, Harvey mengaku tidak mencatatkan transaksi secara pribadi karena pencatatan sudah dilakukan oleh bagian keuangan terkait.
Keempat perusahaan smelter yang memberikan dana tersebut adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Harvey juga mengungkapkan dana yang dikumpulkannya dari perusahaan smelter swasta tersebut digunakan untuk pembelian alat kesehatan guna penanganan Covid-19 tanpa sepengetahuan pihak smelter.
"Saya belum sempat memberi tahu pihak smelter, tetapi dana itu memang untuk bantuan alat kesehatan di RSCM dan RSPAD," jelasnya.
Kasus dugaan korupsi ini tidak hanya menyeret Harvey Moeis, tetapi juga melibatkan tiga petinggi smelter swasta lainnya, dengan total kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Ketiga petinggi smelter yang dimaksud adalah Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM), Tamron alias Aon; General Manager Operational CV VIP dan PT MCM, Achmad Albani; serta Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie.
Selain ketiga petinggi smelter swasta, terdapat juga pengepul bijih timah, yaitu Kwan Yung alias Buyung, yang turut didakwa dengan perbuatan serupa.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus untuk Tamron, ia juga terancam pidana berdasarkan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




