Kasus LPEI, KPK Endus Kerugian Negara Rp 1 Triliun dengan Modus Tambal Sulam Kredit
Kamis, 7 November 2024 | 16:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan kerugian negara dalam perkara pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Nilainya disebut mencapai sekitar Rp 1 triliun.
“Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp 1 triliun. Fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Kamis (7/11/2024).
KPK mengendus dugaan modus tambal sulam dalam peminjaman serta pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Lembaga antikorupsi itu menduga adanya pinjaman berikutnya yang dilakukan untuk menutup pinjaman sebelumnya.
“Untuk sementara penyidik menemukan modus tambal sulam dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya,” ujar Tessa.
Selain itu, KPK menduga tersangka dalam kasus ini selaku debitur telah memperoleh fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya. Lembaga antikorupsi itu masih terus mendalami kasus ini.
“KPK akan terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” tutur Tessa.
Di lain sisi, KPK masih terus menelusuri aset-aset para tersangka dalam kasus LPEI. Langkah ini sebagai upaya untuk memulihkan kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




