ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK: Korupsi Kredit LPEI Rugikan Negara Hampir Rp 1 Triliun

Jumat, 8 Agustus 2025 | 14:08 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) telah merugikan negara hingga Rp 958,5 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) telah merugikan negara hingga Rp 958,5 miliar. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) telah merugikan negara hingga Rp 958,5 miliar.

Perhitungan kerugian tersebut berasal dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyebut nilai kerugian mencapai Rp 600 miliar dan US$ 22 juta, setara Rp 958.562.556.000 dengan kurs Rp 16.298,30.

“Para terdakwa memperkaya diri sendiri atau pihak lain, di antaranya Jimmy Masrin selaku pemilik manfaat PT Petro Energy, dengan total kerugian negara Rp 600 miliar dan US$ 22 juta,” ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025).

ADVERTISEMENT

Ketiga terdakwa, yaitu Presiden Direktur PT Petro Energy Neswin Nugroho, Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin. Mereka didakwa bersama dua pejabat LPEI, yakni Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV), yang belum disidangkan.

Jaksa membeberkan modus korupsi ini mencakup pengajuan pembiayaan ke LPEI dengan kontrak fiktif, penggunaan dokumen pencairan (PO dan invoice) yang tidak sesuai fakta, dan pemakaian kredit LPEI tidak sesuai tujuan pembiayaan.

Kuasa hukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, menyoroti belum disidangnya dua pejabat LPEI tersebut. “Harus ada perlakuan setara di hadapan hukum, bukan hanya pihak swasta yang disidangkan,” tegasnya.

KPK menduga ada benturan kepentingan antara direksi LPEI dan PT Petro Energy sebagai debitur. Pencairan kredit dilakukan tanpa verifikasi kelayakan, bahkan penggunaan dana tidak diawasi. Total outstanding kredit mencapai US$ 18,07 juta dan Rp 549,14 miliar.

Selain PT Petro Energy, KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan 14 debitur lainnya, dari total 15 debitur yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi LPEI US$ 43 Juta

Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi LPEI US$ 43 Juta

NASIONAL
Bongkar Korupsi LPEI, KPK: Kerugian Negara Hampir Rp 1 Triliun!

Bongkar Korupsi LPEI, KPK: Kerugian Negara Hampir Rp 1 Triliun!

NASIONAL
Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Ingin Patahkan Dakwaan Jaksa KPK

Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Ingin Patahkan Dakwaan Jaksa KPK

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon