Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Ingin Patahkan Dakwaan Jaksa KPK
Jumat, 8 Agustus 2025 | 21:14 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jimmy Masrin memastikan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jimmy berencana menyiapkan sanggahan untuk mematahkan tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas kredit LPEI yang merugikan negara hingga Rp 958 miliar.
“Kami menyangkal semua tuduhan dalam surat dakwaan dan akan mengajukan keberatan. Esensi keberatan ini tidak menyangkut materi perkara, melainkan hal-hal formal,” ujar kuasa hukum Jimmy, Soesilo Aribowo, seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025).
Menurut Soesilo, perkara ini tergolong kompleks karena melibatkan irisan Undang-Undang Kepailitan, ketentuan hukum perdata, dan pidana.
Ia menekankan bahwa hingga kini utang kepada LPEI masih berstatus lancar dan pembayaran terus berjalan, sehingga hal ini perlu dipertimbangkan dalam menilai perkara secara menyeluruh.
“Dalam berkas perkara tidak ada laporan hasil audit kerugian negara,” tegasnya.
Soesilo meminta laporan audit tersebut diserahkan kepada pihaknya untuk dipelajari. Menurutnya, dokumen tersebut krusial untuk membedah metode dan detail perhitungan kerugian negara.
Soesilo juga mempertanyakan proses hukum yang dinilai belum menyentuh pihak penyelenggara negara atau internal LPEI. Ia menyinggung dua pejabat LPEI yang telah berstatus tersangka, yakni Dwi Wahyudi (direktur pelaksanaan I) dan Arif Setiawan (direktur pelaksanaan IV), namun proses hukumnya dinilai belum jelas.
“Jangan sampai pihak swasta sudah diputus terlebih dahulu, sedangkan pihak LPEI belum diproses,” ujarnya.
Dalam kasus ini, jaksa telah mendakwa tiga terdakwa yang merupakan pihak swasta dari PT Petro Energy, yakni:
- Newin Nugroho - direktur utama
- Susy Mira Dewi Sugiarta - direktur keuangan
- Jimmy Masrin - presiden direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan komisaris utama PT Petro Energy
Mereka didakwa membuat kontrak fiktif, memalsukan invoice, dan menyalahgunakan fasilitas kredit yang tidak sesuai tujuan awal.
Majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada 15 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi. Setelah itu, persidangan akan masuk ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




